TENTANGKITA.CO – Kabar terbaru tentang kenaikan UMP 2024 kini sedang dalam proses pendalaman oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker sendiri kini telah memulai langkah-langkah perencanaan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024.
Dengan kata lain kini konfirmasi rencana kenaikan UMP 2024 belum dikeluarkan oleh Kementerian, detail dan perhitungan lebih lanjut masih menjadi fokus diskusi intens.
Perlu diketahui, bahwa nantinya keputusan terkait kenaikan UMP 2024 ini bertumpu pada pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2023.
Meski begitu, angka pasti kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia ini apakah mencapai 15 persen atau tidak, kini masih menjadi didiskusikan.
Tuntutan Kenaikan UMP/UMK 2024 Oleh Pekerja
Seiring dengan aspirasi yang telah disuarakan sebelumnya oleh para buruh, tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 kini menjadi sorotan utama.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sejak awal telah mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP dan UMK sekitar 10 hingga 15 persen.
Angka ini berlandaskan survei lapangan terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan mempertimbangkan variabel ekonomi makro seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas.
BACA JUGA: UMK Makassar 2024 Naik Jadi Berapa? Cek Ini Besarannya Jika Resmi Ada Kenaikan 15 Persen
Sebagai catatan, kita dapat mengingat pada tahun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10 persen.
Hal itu diketahui seperti yang ada ada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penyesuaian ini dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yang menghasilkan kenaikan yang bervariasi di setiap provinsi.
Respon positif tentang kenaikan UMP 2024
Merespon tentang tuntutan buruh tersebut, Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional akan mempertimbangkan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun mendatang.
Keputusan final mengenai UMP 2024 yang akan memengaruhi pekerja di berbagai provinsi, termasuk kota di seluruh Indonesia diharapkan akan diumumkan pada akhir bulan November 2023, ini.
Prediksi UMP 2024
Jika kenaikan resmi sebesar 15 persen diumumkan, berikut adalah daftar prediksi UMP 2024 di seluruh wilayah di Indonesia.
Persiapkan diri Anda untuk menyongsong perubahan signifikan di dunia ketenagakerjaan!
Simak, berikut ini merupakan daftar UMP 2024 terendah di Indonesia, selengkapnya berikut!
1. Lampung – UMK Lampung 2024
UMP Lampung 2024 tetap pada angka Rp2.633.284,-, sebuah nominal yang sama dengan tahun sebelumnya.
Namun, hal ini masih membuat Lampung menjadi salah satu provinsi dengan UMP terendah di Indonesia.
2. Kalimantan Barat – UMK Kalimantan Barat 2024
Sementara Lampung tetap, Kalimantan Barat mengalami sedikit kenaikan sebesar Rp391.290,-.
Dengan UMP 2024 sebesar Rp2.608.601,-, provinsi ini menunjukkan kestabilan relatif dalam pertumbuhan ekonomi dan upah minimum.
3. Sulawesi Tengah – UMK Sulteng 2024
Sulawesi Tengah mempertahankan UMP-nya di Rp2.599.546,-, menciptakan keseimbangan yang diinginkan antara pemeliharaan status quo dan peningkatan yang signifikan.
4. Bengkulu – UMK Bengkulu 2024
Bengkulu menghadapi tantangan dengan mempertahankan UMP-nya di Rp2.400.000,-.
Selisih Rp360.000,- dari tahun sebelumnya, daerah ini mungkin menghadapi tekanan ekonomi yang memerlukan strategi yang matang.
5. Nusa Tenggara Barat – UMK NTB 2024
Nusa Tenggara Barat mencatat kenaikan sebesar Rp355.711,-, membawa UMP 2024 menjadi Rp2.371.407,-.
Pertumbuhan ini mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan stabilitas ekonomi.
BACA JUGA: UMK Jogja 2024 Naik Rp 300 Ribu Lebih? Cek Ini Kabar Terbaru Dari Kemnaker RI
6. Nusa Tenggara Timur – UMK NTT 2024
Dengan kenaikan moderat sebesar Rp318.599,-, Nusa Tenggara Timur mencapai UMP 2024 senilai Rp2.123.994,-.
Meskipun peningkatan ini tidak mencolok, namun tetap menjadi langkah positif menuju peningkatan kondisi ekonomi.
7. Jawa Barat – UMK JABAR 2024
Jawa Barat mencatat lompatan signifikan sebesar Rp298.001,-, membawa UMP 2024 menjadi Rp2.284.671,-.
Peningkatan ini dapat mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.
8. Jawa Timur – UMK Jatim 2024
UMP Jawa Timur mengalami dorongan positif dengan kenaikan sebesar Rp306.037,-.
Kenaikan mencapai Rp2.346.281,-, menunjukkan komitmen pemerintah regional untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di provinsi ini.
9. Jawa Tengah – UMK Jateng 2024
Provinsi Jawa Tengah mencatat kenaikan sebesar Rp293.725,-, membawa UMP 2024 menjadi Rp2.251.894,-.
Langkah ini mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
10. Yogyakarta – UMP DIY 2024
UMP Yogyakarta mengalami perubahan positif dengan kenaikan sebesar Rp297.267,-.
Besaran nominal Rp2.279.049,-, perubahan ini menciptakan peluang baru bagi pekerja di wilayah ini.
Perubahan UMP di berbagai provinsi menandai perjalanan ekonomi Indonesia yang dinamis.
Meskipun beberapa daerah mencatat pertumbuhan yang stabil, tantangan tetap ada di provinsi-provinsi dengan UMP terendah.***(WVA)