TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kemendikbudristek menyalurkan dana PIP tahap 3 November 2023 kepada 9,86 juta siswa pada Kamis (9/11).
Bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang cair itu masuk dalam tahap ketiga dari tiga tahap pencairan dalam satu tahun. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Jadwal Pencairan PIP 2023
- Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Februari hingga April.
- Tahap 2: Pencairan dilakukan pada bulan Mei hingga September.
- Tahap 3: Pencairan dana PIP Tahap 3 dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.
Baca Juga
- Dana PIP Tahap 3 Oktober-Desember Cair, Segera Cek Di Sini
- Penyaluran PKH, BPNT, PIP Bulan Oktober 2023 Kapan, Ayo Cek Info Di Sini
Setiap siswa jenjang pendidikan peserta PIP mendapat besaran bantuan PIP berbeda-beda. Besaran bantuan PIP Tahap 3 2023 berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Program Paket A:
– Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
– Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
SMP/SMPLB/Program Paket B:
– Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
– Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
- SMA/SMALB/Program Paket C:
– Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
– Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK:
– Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
– Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK Program 4 Tahun:
– Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
– Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Jumlah Siswa yang menerima PIP Tahun Ini
- Siswa SD: 5.169.829 Siswa
- Siswa SMP: 2.929.365 Siswa
- Siswa SMA: 774.205 Siswa
- Siswa SMK: 991.039 Siswa
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Baca Juga
- Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-September 2023 Cair Akhir November, Cek Penerima Di DTKS
- Alhamdulillah!! 4 Bansos ini Dipastikan Cair di November 2023, Cek Kriteria Penerima Manfaat
Mereka yang Berhak Menerima PIP
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
– Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
-Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Ssiswa dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi SIPINTAR (Sistem Informasi PIP Kemendikbud) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman SIPINTAR melalui tautan pip.kemdikbud.go.id.
- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor
- Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan hasil perhitungan keamanan yang ditampilkan dan klik tombol “Cari Penerima PIP”.