Kamis, 21 November 2024

Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-September 2023 Cair Akhir November, Cek Penerima Di DTKS

Meski Anda sudah terdaftar di DTKS, tidak otomatis menerima Bansos. Setiap program bantuan sosial, mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang penentuannya  oleh instansi penyelenggara program.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Penyaluran dana Bansos KLJ, KPDJ, KAJ, dan KPARJ Tahap 3 periode Juli-September 2023 sudah jelas, akan berlangsung akhir November 2023. “Tahap 3 akan cair pada akhir bulan November. Mohon tunggu,” tulis Dinsosdkijakarta di IG resmi mereka.

Kartu Bansos itu merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sudah berlangsung sejak era Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan terus mengalami penyempurnaan.

Pemberian Bansos ini, seperti KLJ,  berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

Baca Juga



Besaran Dana Bansos DKI itu:

  • KLJ:  Rp300.000/bulan,
  • KPDJ:  Rp300.000/bulan
  • KPARJ: Rp300.000/bulan
  • KAJ: Rp300.000/bulan

Apakah semua warga yang sudah terdata di DTKS  akan otomatis menerima Bansos tersebut:

Anda wajib  mengecek status Anda di  DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Caranya dengan mengakses siladu.jakarta.go.id.

Melalui SILADU (Sistem Informasi Layanan dan Pengaduan), juga bisa menanyakan segala informasi tentang bansos yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Jadi, apakah Anda akan menerima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta, silakan buka website siladu.jakarta.go.id.

Saat ini, meski Anda sudah terdaftar di DTKS, tidak otomatis menerima Bansos. Saat nama Anda masuk dalam penetapan DTKS,  Kementerian Sosial RI menetapkan Anda berhak menerima bantuan sosial.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Namun, setiap program bantuan sosial, mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang penentuannya  oleh instansi penyelenggara program dan ada penyesuaian  dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.

Syarat Penerima KLJ

  • Ber-KTP DKI,
  • tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat,
  • memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar
  • Tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.

Baca Juga



Syarat penerima KAJ [Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019] yaitu:

  1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Syarat Penerima KPDJ

  • Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
  • Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  • Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
  • Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Penerima KPARJ

1. Merupakan anak dari orang tua dan wali yang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19

2. Memiliki identitas kependudukan di provinsi DKI Jakarta

3. Wajib tinggal di Jakarta

4. Secara ekonomi berasal dari keluarga miskin

5. Tercatat dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...