TENTANGKITA.CO – KJP November 2023 jadi salah satu bansos Jakarta yang paling ditungu-tunggu selain KLJ.
Rutin dicairkan setiap saru bulan sekali selama 1 semester atau 6 bulan lamanya, KJP November 2023 kini memasuki pencairan di tahap 2.
Sebelumnya, KJP Plus 2023 tahap 1 berakhir pada bulan Oktober, kemarin.
BACA JUGA: KJP November 2023 Cair Kapan? Disdik DKI Justru Ungkap Fakta Baru ini
Memasuki pencairan KJP Plus 2023 tahap 2, kini peserta didik Jakarta akan mendapati perubahan signifikan dari segi kategori penerima baru bansos ini.
Pihak Disdik DKI belum lama ini turut membocorkan tentang penambahan kategori penerima baru bansos KJP November 2023.
Dua kategori tersebut merupakan Siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Kapan KJP Plus bulan November 2023 akan cair?
Jawaban yang sangat ditunggu-tunggu dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, sebagai penyalur utama bantuan ini.
BACA JUGA: KJP November 2023 Benarkah Akan Cair Besok Sabtu? Begini Kata Disdik DKI
Para penerima bantuan sosial pendidikan di Jakarta sebaiknya bersiap-siap, karena bantuan dana KJP Plus bulan November 2023 akan segera dicairkan.
Prediksi sementara pencairan dana bantuan sosial ini akan dilakukan dalam tiga tahap.
Pahap pertama, pencairan KJP November 2023 dijadwalkan pada tanggal 20 November 2023.
Tahap selanjutnya, bansos pendidikan Jakarta ini akan cair pada tanggal 27 November 2023, disusul oleh pencairan tahap terakhir yaitu pada tanggal 4 Desember 2023.
BACA JUGA: Tak Kunjung Ada Kabar, KJP November 2023 Cair Kapan? Ini Bocoran Dari Disdik
Namun, bagi mereka yang mengikuti pencairan KJP Plus 2023 Tahap 1, bansos ini sebenarnya dicairkan mulai tanggal 1.
Prediksi lain, berdasarkan pencairan KJP 2023 Tahap 1 tersebut, kemungkinan maksimal pencairan akan dilakukan tanggal 11 November ini, yang kebetulan jatuh pada hari Sabtu.
Harap diingat bahwa jadwal ini bisa berubah mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pihak Disdik DKI.
Penting untuk diperhatikan, seperti pada aturan sebelumnya, dana bansos KJP Plus November 2023 ini hanya bisa dilakukan penarikan tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu saja per siswa.
Sisanya dalam saldo rekening, langsung diakumulasikan untuk perihal berbelanja berbagai kebutuhan siswa di toko yang sudah berkerjasama dengan pihak KJP Plus 2023.
Tetap pantau informasi terkini untuk pembaruan lebih lanjut mengenai pencairan KJP Plus 2023 Tahap 2.***(WVA)