Jumat, 22 November 2024

UMK Makassar 2024 Ada Kenaikan 15 Persen, Jadi Segini Total Nominalnya Per Bulan

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kabar tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024 kini jadi hal yang hangat diperbincangkan.

Sejak pengumuman Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2023 oleh Pemerintah Kota Makassar pada bulan Desember 2022, pembicaraan seputar hal ini telah menjadi sorotan utama di berbagai kalangan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 6,9% dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA: LUMAYAN, UMK Jogja 2024 Naik Rp 350 Ribuan, Bagaimana Kota Lainnya, Bantul dan Sleman Punya Total Kenaikan Sama?

UMK, sebagai standar upah bulanan terendah di wilayah tersebut, memberikan pedoman vital bagi perusahaan dalam menentukan gaji karyawan mereka, melibatkan upah pokok dan tunjangan tetap.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang membatasi kenaikan upah minimum hingga 10%.

Kebijakan ini menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA: UMK Upah Minimum Kota Kabupaten di Bali 2024, Gaji Terendah Tembus Rp 3 Jutaan, Lho!

Dalam proyeksi tahun depan, UMK Makassar 2024 diperkirakan akan mengalami kenaikan yang signifikan, mencapai Rp 4.058.558 per bulan, naik dari Rp 3.529.181.

Namun, perhatian tertuju pada fakta bahwa kenaikan UMK ini bersifat seragam di daerah-daerah sekitar Makassar.

Kenaikan UMK ini juga terjadi di 21 Kabupaten di Sulawesi Selatan dan 2 kota lainnya.

UMK Bantaeng 2023 dan kabupaten kota lainnya mengalami kenaikan yang sama sebesar Rp 219.000,-, mencapai Rp 3.384.876,- dari sebelumnya Rp 3.165.876,-.

Meski demikian, UMK Makassar 2024 menunjukkan peningkatan tertinggi di antara semuanya.

BACA JUGA: UMK Kota Kabupaten Semarang 2024 Naik, Hampir Saingi UMP Bali 2023?

Kenaikan UMK Makassar 2024 bukan sekadar angka, tetapi juga menciptakan perubahan signifikan dalam landasan pengupahan wilayah Sulawesi Selatan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Langkah ini membangun lingkungan kerja yang adil dan seimbang, mengakomodasi kebutuhan pekerja sambil mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Perubahan ini menandai tonggak penting dalam kebijakan pengupahan di Indonesia, membawa harapan baru bagi para pekerja dan pelaku bisnis di Sulawesi Selatan.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...