TENTANGKITA.CO- Daftar Terpadu Kesejahteraan (DTKS) merupakan sebuah data untuk melakukan pendataan by address bagi potensi penerima manfaat bantuan sosial bansos dari Kementerian Sosial Kemensos.
Merujuk pada UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Artinya DTKS ini hanya diberikan bagi rumah tangga yang benar benar membutuhkan bansos. Lalu kemudian bagaimana sebuah rumah tangga gagal masuk dalam DTKS?
BACA JUGA:Aktivitas Parpol di Medsos Jelang Pemilu 2024 Tinggi, Bahas IKN Hingga Perubahan Iklim
Kriteria Rumah Tangga yang Tak Dapat Diusulkan DTKS yakni
Warga ber-KTP non DKI
Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
Rumah tangga memiliki mobil
Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP Rp 1 milyar)
Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
DTKS artinya apa kini sudah diketahui. Untuk sampai ditetapkan Kemensos, ada sejumlah tahap yang harus dilalui. Simak informasi di halaman selanjutnya.
Tahapan Pendaftaran DTKS hingga Disetujui Kemensos
Terdapat 11 tahapan yang harus dilalui hingga DTKS resmi ditetapkan oleh Kemensos. Berikut urutannya:
BACA JUGA:Info KJP Plus November 2023, Ini Prediksi Tanggal dan Besaran Pencairan
Sosialisasi
Pendaftaran
Pengolahan Data 1
Pemadanan Data dengan Dinas Kedudukan dan Pencatatan Sipil
Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
Pengolahan Data 2
Musyawarah Kelurahan
Pengolahan Data 3
Penetapan Daftar Sasaran Tetap
Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Tidak Otomatis Dapat Bansos
Demikian informasinya semoga bermanfaat selamat menunggu pencairan bansos semoga segera cair secepatnya!