TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Baca Juga
- Cara Cek Penerima dan Informasi Penting KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2023 Kapan Cair
- Syarat dan Kriteria Siswa yang Lolos Dapat KJP Plus, Prediksi November di Tanggal Ini
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Kriteria Menerima KJP PLus
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Ini Jadwal Penyaluran KJP Plus Setiap November
- KJP Plus November 2019: 20 November 2019
- KJP Plus November 2020: 27 November 2020
- KJP Plus November 2021: 29 November 2021
- KJP Plus November 2022: 11 November 2022
Proses verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 di Dinas Pendidikan DKI Jakarta dimulai pada tanggal 8-10 September 2023. Pengumuman calon penerima yang memenuhi syarat telah dimulai pada periode 9-13 Oktober 2023.
Setelah rangkaian pengumuman, verifikasi, dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, serta penetapan penerima, akan dijalankan melalui Surat Keputusan Gubernur, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2023.
Baca Juga
- Kapan KJP Bulan November 2023 Cair ke Rekening Bank DKI, Pantengin Tanggal Ini
- Cair Dalam Minggu Ini? Cek Berikut Ini Besaran KJP November 2023 Terbaru, Resmi Dari Disdik DKI
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
Untuk memeriksa status penerima KJP Plus Tahap 2 2023, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web resmi di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan NIK KTP anak sekolah.
- Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran.
- Klik “Cek” dan tunggu hingga hasil pengumuman muncul.