TENTANGKITA.CO – Mari kita simak penjabaran prediksi UMK Kota Kabupaten Semarang 2024, mendatang.
Terkait kenaikan ini, nyatanya pemerintah sudah lebih dulu memiliki peraturan perundang-undang tentang kenaikan upah pekerja di Indonesia.
Tepatnya pada tahun 2022, pemerintah Indonesia memperkenalkan Permenaker No. 18, sebuah regulasi penting yang membahas Upah Minimum (UM) untuk tahun 2023.
BACA JUGA: Prediksi Naik 15 Persen, Selisih UMK Jogja 2024 Vs 2023, Total Nominalnya Bikin Mlongo
UM adalah tingkat upah bulanan terendah yang diatur oleh Gubernur, dirancang sebagai bentuk jaring pengaman bagi pekerja dan buruh di negara ini.
Peraturan ini memiliki peran kunci dalam menetapkan hak dasar para pekerja.
Menurut ketentuan ini, seorang pekerja atau buruh adalah seseorang yang secara aktif bekerja dan menerima pembayaran atau imbalan dalam berbagai bentuk.
Berkaitan dengan hal tersebut, kenaikan tak hanya berpengaruh di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat Kota dan Kabupaten, seperti salah satunya UMK Semarang 2024.
BACA JUGA: Daftar UMK Bali 2024, Kabupaten Kota Upah Tertinggi Nominalnya Tembus Hampir Rp 4 Juta, Mana Saja?
Sekilas kita kembali, tentang bagaimana para buruh memperjuangan nasib mereka untuk meminta kenaikan UMP 2024.
Kabar baiknya, meski hingga saat ini pihak Kemnaker RI masih melakukan pengkajian ulang tentang aturan kenaikan 15 persen UMP atau UMK ditahun 2024, mendatang.
Prediksi UMK Semarang 2024
Kota Semarang telah menjadi saksi pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2022, Upah Minimum Kota (UMK) Semarang mencapai angka 2.810.025 per bulan.
BACA JUGA: UMK Makassar 2024 Naik Berapa? Bisa Naik Lebih dari Rp500 ribu?
Dalam satu tahun saja, angka tersebut naik tipis menjadi 2.835.021 pada tahun 2023.
Namun, perubahan paling mencolok terjadi pada tahun 2024.
Diprediksi UMK Semarang 2024 mengalami lonjakan drastis yang mencapai angka mencengangkan sebesar 3.060.349.
Kenaikan sebesar 15 persen ini diprediksi akan membawa dampak positif yang signifikan pada perekonomian lokal.
Disisi lain, meskipun sama-sama Semarang, untuk tingkat Kabupaten justru memiliki selisih yang jauh dengan wilayah Kota.
Kabupaten Semarang mencatat peningkatan upah minimum bagi para pekerja. Pada tahun 2022, UMK Semarang berada pada angka Rp2.311.254.
Sementara pada tahun 2023, angka tersebut melonjak menjadi Rp2.480.988. Kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di wilayah tersebut.
Tidak berhenti di situ, Untuk UMK Kabupaten Semarang 2024 melonjak hingga mencapai Rp2.853.136,20 per bulan.***(WVA)