Jumat, 22 November 2024

Cair Dalam Minggu Ini? Cek Berikut Ini Besaran KJP November 2023 Terbaru, Resmi Dari Disdik DKI

Hot News

TENTANGKITA.CO – Perubahan signifikan telah diumumkan secara resmi oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kabar baik ini mengenai penambahan kategori penerima KJP November 2023 Tahap 2 telah membawa angin segar bagi peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).

Sebelumnya, peserta didik SLB memang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) melalui KJP Plus.

BACA JUGA: Bingung? KJP November 2023 Akan Cair Tanggal 11 Atau 20 Bulan Depan?

Para peserta didik di SLB dan LKP kini juga dapat merasakan manfaat dari program KJP Plus, membantu mereka dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Penambahan Kategori Penerima untuk Akses Pendidikan yang Adil dan Merata.

Prediksi pencairan KJP November 2023

Perubahan signifikan mengguncang program KJP Plus 2023 Jakarta!

Info baru beredar menyebutkan bahwa pencairan KJP November 2023 tahap 2 akan dilakukan secara bertahap.

Tidak seperti sebelumnya, penyaluran dana KJP November 2023 kali ini dimungkinkan mengalami perubahan jadwal yang mencolok.

BACA JUGA: Kapan KJP Bulan November 2023 Cair ke Rekening Bank DKI, Pantengin Tanggal Ini

Tahap-tahap pencairan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu tanggal 20 November 2023, tahap kedua pada tanggal 27 November 2023, dan tahap terakhir pada tanggal 4 Desember 2023.
Ini merupakan perubahan besar dari jadwal pencairan sebelumnya.

Sementara itu, sejak tahap pertama jauh sebelum penyaluran dana KJP November 2023, terlihat kecenderungan bahwa pencairan bansos pendidikan Jakarta ini terjadi di awal bulan.

Sebagai contoh, KJP Plus Juli 2023 dicairkan pada tanggal 4 Juli, sementara KJP Plus Agustus 2023 dicairkan pada tanggal 9 Agustus.

BACA JUGA: Sudah Tanggal 1 November, Cek Status KJP 2023 Tahap 2 Masih Belum Bisa

Begitu juga dengan KJP Plus September 2023 yang dicairkan pada tanggal 6 September.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Meskipun demikian, pengalaman dari tahap 1 menunjukkan bahwa dana KJP November 2023 kemungkinan akan dicairkan paling lambat pada tanggal 11 bulan ini.

Terlepas drai pencairan jadwal bansos ini, adapun tentang besaran dana KJP November 2023 yang wajib untuk diketahui secara detail.

Besaran dana KJP November 202

Bansos  ini memang dirancang untuk memastikan bahwa setiap siswa, terutama dari jenjang SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK, Pendidikan Nonformal melalui PKBM, dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).

Siswa SD/MI/SLB

Siswa SD/MI/SLB akan menerima dukungan sebesar Rp 380.000 per siswa.

Dana ini mencakup dana bulanan sebesar Rp 250.000, yang terdiri dari biaya rutin sebesar Rp 135.000 dan biaya berkala sebesar Rp 115.000.

Selain itu, tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan akan diberikan kepada siswa SD/MI Swasta selama 6 bulan.

SMP/MTs/SMPLB

Sebanyak 313.154 siswa SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan dukungan sebesar Rp 470.000 per siswa.

Total tersebut mencakup dana bulanan sebesar Rp 300.000, dengan biaya rutin sebesar Rp 185.000 dan biaya berkala sebesar Rp 115.000.

Sementara masih ada tambahan SPP sebesar Rp 170.000 per bulan akan diberikan kepada siswa SMP/MTs Swasta selama 6 bulan.

SMA/MA/SMALB

Siswa SMA/MA/SMALB sebanyak 186.697 siswa dan siswa SMK sebanyak 65.073 siswa akan menerima dukungan sebesar Rp 710.000.

Pembagian Dana ini meliputi dana bulanan sebesar Rp 420.000, dengan biaya rutin sebesar Rp 235.000 dan biaya berkala sebesar Rp 185.000.

Sedangkan untuk tambahan SPP sebesar Rp 290.000 per bulan akan diberikan kepada siswa SMA/MA/SMALB selama 6 bulan.

BACA JUGA: Sudah Tanggal 1 November, Cek Status KJP 2023 Tahap 2 Masih Belum Bisa

Jenjang pendidikan SMK

Untuk pencairan KJP 2023 tahap 2, siswa luar biasa (LB) dari jenjang SMK tidak termasuk sebagai penerima bansos.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Namun, siswa SMK akan tetap menerima dukungan dana bulanan sebesar Rp 450.000. Tambahan SPP sebesar Rp 240.000 per bulan akan diberikan kepada siswa SMA/MA/SMK Swasta selama 6 bulan.

PKBM (Paket A,B,C)

Sebanyak 1.900 peserta didik di PKBM akan menerima dana bulanan sebesar Rp 300.000.

Dana ini mencakup biaya rutin sebesar Rp 185.000 dan biaya berkala sebesar Rp 115.000, memastikan bahwa pendidikan nonformal juga mendapatkan perhatian yang layak.

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) juga mendapatkan dukungan melalui bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Warga Jakarta diharapkan untuk bersabar dan tetap memantau informasi terbaru dari pihak berwenang.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...