TENTANGKITA.CO – UMP 2024 masih ramai dibicarakan. Kali ini dari Yogyakarta pejabat langsung angkat bicara kaitan upah minimum tersebut.
Kenaikan UMP 2024 tentu saja menjadi hal yang ditunggu tunggu segenap pekerja dan buruh di Yogyakarta. Kemudian berapa besaran nominal upah minimum yang nantinya akan ditetapkan di Yogyakarta?
Dari pemerintah daerah DIY ternyata masih menunggu aturan dari pemerintah pusat kaitan UMP 2024. Pasalnya sejak penetapan Omnibus Law (OBL) penetapan UMP menjadi berubah dengan perhitungan khusus seperti pertumbuhan inflasi dan ekonomi.
BACA JUGA: Amartha Salurkan Modal untuk UMKM Penyandang Disabilitas, Komitmen Berikan Layanan Keuangan Inklusif
Dalam skema perhitungan upah sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan juga angka inflasi di wilayah setempat.
Perhitungan upah di Yogyakarta imbuhnya juga dipengaruhi oleh data dari BPS. Hal ini karena untuk menghitung pertumbuhan ekonomi dalam penghitungan upah minimum melibatkan hitungan pada Oktober.
Adapun aturan dan regulasi pengupahan sedianya dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
BACA JUGA:UMK Bali 2024, Kabupaten Ini Memiliki Upah Tertinggi, Benarkah Denpasar?
Hingga sampai saat ini perhitungan masih menggunakan rumus lama. Adapun UMP Yogyakarta hingga saat ini masih cukup rendah di antara kawasan lain. UMR di DIY hanya sekitar Rp2 juta.
Jika ada kenaikan seperti yang dituntut oleh sarikat butuh dan pekerja sebesar 15 persen maka dimungkinkan kenaikan UMP di Yogyakarta sebesar Rp300 ribu sehingga total UMP di Yogyakarta sebesar Rp 2.3 juta.