TENTANGKITA.CO – Pemerintah menetapkan penerima manfaat (PM) program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan langsung (BLT) El Nino senilai Rp200.000 per keluarga per bulan dari November-Desember 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hal itu di Padang, Rabu (25/10). “Karena ada super El Nino, dan jangan sampai hal itu mengurangi daya beli masyarakat, maka pemerintah juga akan mengeluarkan BLT El Nino,” kata Jokowi.
Penyerahan BLT itu akan langsung ke masyarakat pada November dan Desember 2023 sebesar Rp400.000. Penyaluran BLT itu akan berlangsung dua tahap, November Rp200.000 dan Desember Rp200.000.
Baca Juga
- 4 Bansos Cair di November Hingga Desember, Cek Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat
- Ini Daftar Bansos DKI yang Bakal Cair November 2023
Lalu, kapan penyaluran BLT El Nino itu. “Nanti ditransfer ke rekening ibu-ibu. Silahkan nanti dicek ya,” kata Jokowi.
Cara Cek Penerima BLT El Nino Tahun 2023 ada dua cara:
1. Melalui laman Kemensos
Langkah sebagai berikut :
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama calon penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode yang tertera di kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai data yang diinput.
Baca Juga
- Bansos yang Bakal Cair November 2023, PKH, BPNT Hingga BLT El Nino
- Ini Info Penyaluran PKH Tahap 4 2023 Dan Cara Cek Penerimaan
2.Kedua, cek melalui aplikasi Cek Bansos
Langkah sebagai berikut :
- Download Aplikasi Cek Bansos yang dirilis Kemensos.
- Buat akun baru dengan mengisi kolom data diri yang disediakan.
- Lampirkan swafoto, serta foto KTP. Data kemudian akan diverifikasi oleh Kemensos.
- Setelah data berhasil diverifikasi, klik login dan masukkan username, serta password.
- Pilih menu Cek Bansos dalam aplikasi itu dan lengkapi data.
- Klik Cari Data.
Dana BLT Rp7,52 Triliun
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan: “Masyarakat yang akan menerima bantuan tersebut merupakan kelompok penerima Program Keluarga Harapan (PKH).”