TENTANGKITA.CO – Sedang ramai diperbincangkan tentang kenaikan UMK Jogja 2024 beberapa waktu terakhir.
Disisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan respon positif terhadap tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 oleh para buruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan soal kenaikan UMP 2024 ini mencakup beberapa faktor tertentu.
BACA JUGA: Selisih Tipis, Cek Besaran UMK Semarang 2024 VS Demak Mana Yang Lebih Tinggi?
Kenaikan UMP 2024 menekankan pentingnya standar hidup yang layak bagi pekerja Indonesia seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang.
Hal tersebut diketahui merupakan respon dari pemerintah melalui Kemnaker tentang tuntutan para buruh Indonesia.
Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 hingga 15 persen pada tahun 2024.
BACA JUGA: Ada Kenaikan Hampir Rp 400 Ribu, Jadi Sebesar Ini UMK Jogja 2024, Siap Saingi UMK Semarang?
Tuntutan ini didasarkan pada survei teliti yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang berkembang di negara ini.
Kabar baiknya adalah, jika usulan kenaikan UMP 2024 ini disetujui oleh pemerintah, kebijakan upah di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia akan terpengaruh secara otomatis, secara khusus UMK Jogja 2024.
Untuk itu temukan informasi terkini tentang Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun 2023.
Lihat perbandingan dengan tahun ke tahun tentang kenaikan UMK Jogja yang sangat signifikan.
Berikut ini daftar perbandingan UMK Jogja 2024 vs 2023 dan 2022, selengkapnya di sini!
UMK Jogja 2024 – Kota Yogyakarta
- UMK 2023: Rp 2.324.775
- UMK 2022: Rp 2.153.970
- Proyeksi UMK 2024: Rp 2.673.492
Kabupaten Sleman – UMK Sleman 2024
- UMK 2023: Rp 2.159.519,22
- UMK 2022: Rp 2.001.000
- Proyeksi UMK 2024: Rp 2.483.447
UMK Bantul 2024 – Kabupaten Bantul
UMK 2023: Rp 2.066.438,82
UMK 2022: Rp 1.916.848
Proyeksi UMK 2024: Rp 2.376.405
Kabupaten Kulonprogo – UMK Kulonprogo
- UMK 2023: Rp 2.050.447,15
- UMK 2022: Rp 1.904.275
- Proyeksi UMK 2024: Rp 2.358.014
UMK GunungKidul 2024 – Kabupaten Gunungkidul
- UMK 2023: Rp 2.049.266,00
- UMK 2022: Rp 1.900.000
- Proyeksi UMK 2024: Rp 2.356.656.
Dapat disimpulkan bahwa jika memang kenaikan 15 persen disetujui oleh pemerintah maka UMK Jogja 2023 bisa jadi langsung melesat jauh dari tahun sebelumnya.***(WVA)