Jumat, 22 November 2024

Kota Banjar dan Pangandaran Miliki Upah Minimum Paling Rendah, Ini Prediksi Kenaikan UMP 2024 di Jawa Barat

Upah Minimum di tahun 2024 ini bakal mengalami kenaikan. Berdasarkan permintaan buruh dan pekerja UMP 2024 diharapkan naik 15 persen.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Upah Minimum di tahun 2024 ini bakal mengalami kenaikan. Berdasarkan permintaan buruh dan pekerja UMP 2024 diharapkan naik 15 persen. Artinya kenaikan upah ini tetap akan dilakukan namun untuk kejelasannya belum mendapatkan informasi secara pasti. Untuk kawasan Jawa Barat upah minimum tahun lalu ada di 2 kawasan yakni Kota Banjar dan Pangandaran.

Kota Banjar dan Pangandaran di kawasan Jawa Barat konon merupakan kawasan dengan UMP yang paling rendah. Di Kota Banjar UMP 2023 lalu mencapai Rp 1.998.119,05 dan Pangandaran mencapai Rp 2.018.389,00. Lalu berapa prediksi UMP 2024?

Ikuti terus informasi terkait update UMP 2024 untuk mendapatkan informasi terbaru UMP tahun depan di kawasan Jawa Barat. Dari 27 wilayah Kota Bekasi memiliki UMP paling tinggi mencapai Rp 5,1 juta sementara Kota Banjar dan Pangandaran mendapatkan nominasi UMP terendah di tahun ini.

BACA JUGA:UNRWA: 3.200 Anak-anak Palestina Tewas Dalam 3 Minggu Karena Serangan Israel ke Gaza

Untuk UMP 2023 lalu, Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP rata-rata sebesar 7,09 persen. Adapun besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.18 Tahun 2022.

UMP ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023. Dengan kenaikan rata-rata 7,09 persen sesuai perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022.

Disebutkan atas keputusan ini para pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan kenaikan diprediksikan sebesar 15 persen maka Kota Banjar, Pangandaran dan Ciamis diprediksikan mencapai Rp 2,2 hingga Rp 2,3 juta. Selanjutnya untuk tiga kawasan dengan UMP tertinggi yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten bekasi kenaikan UMP diprediksikan mendekati Rp 6 juta.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA:Fix KLJ Batal Cair di Oktober, Mungkinkah Pencairan Lama Banget Hingga Pertengahan November 2023?

Berikut rincian UMK Jabar 2023:

1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20

2.Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02

5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60

6. Kota Depok Rp 4.694.493,70

7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39

8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19

10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10

11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86

BACA JUGA:Fix KLJ Batal Cair di Oktober, Mungkinkah Pencairan Lama Banget Hingga Pertengahan November 2023?

12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69

13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10

16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72

18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90

21.Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00

27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05

Demikian informasinya semoga bermanfaat!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...