TENTANGKITA.CO – KJP Bulan November 2023 menjadi momen penting bagi peserta didik di Jakarta, khususnya bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Program KJP Plus Tahap 2 2023 memberikan bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan para peserta didik di Jakarta.
Prediksi pencairan KJP bulan November 2023
BACA JUGA: KJP November 2023 Cair Tanggal 11 Atau 20 Bulan Sebelas? Disdik DKI beri Bocorannya
Dalam beberapa bulan terakhir, pencairan dana KJP Plus telah mengalami perubahan prediksi yang signifikan.
Rumor yang beredar, KJP Plus tahap 2 ini akan cair secara bertahap pada tanggal 20 November mendatang.
Disisi lain, sejak tahap awal penyaluran dana KJP Plus, kita telah melihat bahwa pencairan bantuan sosial ini cenderung terjadi di awal bulan.
Namun, berdasarkan pengalaman pencairan di tahap 1, dana KJP Plus untuk bulan November 2023 diperkirakan akan cair paling lambat pada tanggal 11 November.
Untuk memastikan bansos pendidikan ini akan cair di rekeing Anda, pastikan untuk melakukan cek status KJP November 2023.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP November 2023 Cair Mulai Tanggal 20, Jangan Percaya Dulu, Tunggu Info P4OP & Disdik
Cara Mudah Cek KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Diketahui ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan cek status KJP November 2023.
1. Melalui Situs Resmi:
- Buka situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id dari laptop atau telepon pintar Anda.
- Temukan opsi “PENCARIAN” dan klik “Periksa Status Penerimaan KJP”.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Bulan November 2023 Kapan Cair Ditunggu Banget Ya
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilih Tahun 2023, dan pilih Tahap 2.
- Klik “CEK” untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus 2023 tahap 2. Jika terdaftar,
Anda akan melihat informasi status penerimaan. Jika tidak, notifikasi ‘Data tidak ditemukan’ akan muncul.
2. Melalui Aplikasi:
- Unduh aplikasi KJP Plus dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, masukkan nomor KJP Plus, dan tanggal lahir siswa.
- Klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2.
Pastikan untuk mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP.***(WVA)