Jumat, 22 November 2024

Rumus Cara Hitung UMP 2024 dan Tabel Jumlah UMP 2023 Se Indonesia untuk Patokan, Ini Upah Terendah dan Tertinggi

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebentar lagi diumumkan. Hal ini karena sekarang sudah hampir mendekati akhir tahun.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebentar lagi diumumkan. Hal ini karena sekarang sudah hampir mendekati akhir tahun. Jadi UMP 2024 segera diumumkan. Kemudian berapakah nilai kenaikan UMP 2024 mendatang dan mana saja upah terendah dan tertinggi?

Jangan lewatkan artikel dibawah ini hingga tuntas untuk mengetahui lebih lanjut mengenai UMP 2024 di seluruh Indonesia. Dari sekian banyak provinsi di Indonesia teryata peringkat paling tinggi UMP 2024 diprediksikan masih disandang oleh DKI Jakarta. Mana upah terendah dan tertinggi.

Hal ini karena UMP DKI Jakarta sejak tahun ke tahun menduduki nominal yang paling tinggi di antara provinsi lainnya. UMP DKI Jakarta di 2023 kemarin mencapai Rp 4.901.798 dengan kenaikan sebesar 5,6 persen. Berikut upah terendah dan tertinggi. Untuk lebih jelasnya mengenai rencana kenaikan UMP 2024 berikut hendaknya diketahui rumus perhitungannya lengkap dihadirkan untuk Anda hanya di Tentangkita.co.

BACA JUGA:Kartu Baru Disalurkan Hingga Akhir Oktober, KLJ Penerima Lama Cair Diprediksi Pada Tanggal Ini

Sebagai bahan perbandingan dan memetakan prediksi berapa UMP 2024 nanti, berikut daftar UMP 2023 di seluruh Indonesia mulai terendah hingga tertinggi.

Daftar UMP 2023 Dari Prosentase Kenaikan Tertinggi

Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)

Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

BACA JUGA:Penerima Manfaat Wajib Masuk DTKS, Begini Cara Daftar DTKS Terbaru Senin 29 Oktober 2023

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

BACA JUGA:Perang Israel vs Hamas: 2.400 Anak Berada Di Antara Korban Tewas

Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)

Sementara bagi UMP untuk Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

Sebelum ke rumus ada sebuah catatan bahwa salah satu perhitungan UMP 2024 menggunakan perhitungan UMP periode tahun lalu yakni UMP 2023.

Sementara berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022 berikut informasi lengkap rumus perhitungan:

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Sebagai Keterangan yakni:

UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA:Bansos yang Bakal Cair November 2023, PKH, BPNT Hingga BLT El Nino

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Masih mengacu pada Permenaker UMP 2024 dapat mengalami kenaikan maksimal 10 persen saja.Meski demikian berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kenaikan UMP di seluruh Indonesia masing masing berbeda beda prosentasenya. Selain itu hampir di seluruh Indonesia kenaikan UMP tahun kemarin tidak ada yang mencapai 10 persen.

Berlatar belakang tahun 2023 lalu kenailkan paling signifikan untuk UMP 2023 lalu yakni Provinsi Sumbar (Sumatera Barat) yang kenaikannya mencapai 9,15 persen. Sementara kenaikan paling rendah terjadi di Maluku Utara dengan kenaikan hanya sebesar 4 persen.

Demikian informasi semoga bermanfaat dan semoga UMP 2023 naik dengan nominal maksimal.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...