TENTANGKITA.CO – UMP 2024 di Kota Bekasi menjadi UMP paling tinggi di seluruh Jabodetabek. Lalu berapa daftar UMP di kawasan industri lain dan berapa jumlah nominalnya?
Adapun UMP 2024 di Kota Bekasi menjadi paling tinggi bahkan mengalahkan DKI Jakarta yang berstatus ibu kota memiliki UMP nanti lebih rendah dibandingkan dengan Kota Bekasi. Kemudian berapa jumlah nominal UMP 2024 di kawasan industri lain area Jabodetabek?
Walau tak lagi jadi yang tertinggi, tetapi UMK Bekasi tembus di angka 5 juta di 2023 kemarin, jika nantinya akan ada kenaikan sebesar 15 persen maka berkemungkinan UMP 2024 di Kota Bekasi menjadi hampir di angka Rp 6 juta.
Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Karawang. Kenaikan upah minimum Bekasi selalu menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Provinsi Jawa Barat. Tiap tahunnya, UMK Bekasi selalu mengalami kenaikan, yang bisa dikatakan cukup signifikan dan memuaskan para karyawan.
Bekasi masih menjadi salah satu kota incaran para pencari kerja. Salah satu alasannya adalah karena UMK Bekasi selalu masuk 5 besar tertinggi di Indonesia.
Jika pada 2022 UMK Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, pada 2023 tidak lagi karena Kabupaten Karawang mengambil alih posisi pertama tersebut. Dimungkinkan di 2024 kondisi akan berubah lagi.
Aturan dasar penetapan upah minimum terbaru adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut terdapat formulasi perhitungan baru di mana terdapat penyesuaian upah minimum dengan menghitung nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Berikut daftar kota daerah paling tinggi nominal UMP 2023:
Kota Bekasi: Rp5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575
DKI Jakarta: Rp4.901.798
Kota Depok: Rp4.694.493
Kota Bogor: Rp4.639.429
Kota Tangerang: Rp4.584.519
Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451
Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688
Kabupaten Bogor: Rp4.520.212,259
Untuk melihat rincian perbedaan UMP Bekasi dari tahun ke tahun, kamu bisa menyimak data berikut.
BACA JUGA:Ajaib!! 5 Tanaman Ini Ampuh dan Berkhasiat Bikin Panjang Umur
Kenaikan UMP Kota Bekasi dari tahun ke tahun
2022: Rp4.816.921
2021: Rp4.782.935
2020: Rp4.589.708
2019: Rp4.229.756
2018: Rp3.915.353
Kenaikan UMP Kabupaten Bekasi
2022: Rp4.791.843
2021: Rp4.791.843
2020: Rp4.498.000
2019: Rp4.146.126
2018: Rp3.837.939
Demikian informasinya semoga bermanfaat.