TENTANGKITA.CO– Kabar gembira hadir untuk Anda para pekerja dan buruh bisa bernafas lega. Tetap tenang dan keep calm tentang berita upah minimum 2024 yang akan diinformasikan ini adalah berita gembira.
Kabarnya UMP 2024 di seluruh provinsi dipastikan akan naik. Meski demikian berapa kenaikannya hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan. tetap tenang dan keep calm serta terus simak berita upah minimum 2024.
Informasinya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha masih terus membahas mengenai prosentase kenaikan UMP 2024 yang pas dan tidak memberatkan semua.
BACA JUGA:Data Penerima PKH Merujuk Regsosek, Pencairan Tahap 4 Tahun 2023 Segera Cek Di Sini
Kabar baiknya UMP 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan. Meski demikian prosentase kenaikan dimungkinkan tidak sebesar tuntutan buruh yakni di atas 15 persen. Diprediksikan pemerintah mulai mengumumkan kenaikan UMP 2024 ini pada November besok.
Pantauan di Kota Bekasi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Januk Suwardi mengatakan bahwa rapat pengupahan di Kota Bekasi sudah berlangsung beberapa kali.
Suwardi juga menambahkan bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan perubahan kenaikan upah tersebut. Hingga dalam beberapa kali rapat yang sudah berlangsung, belum ada perhitungan tentang perubahan upah pada 2024.
“Kemarin juga di Bandung kan baru, perumusan-perumusan,” tambahnya.
Untuk lebih jelasnya informasi mengenai berapa kejelasan berita upah minimum 2024 ditiap daerah secara keseluruhan berikut data lengkap besaran UMP tiap daerah mulai dari Aceh hingga Papua:
BACA JUGA:Data Penerima PKH Merujuk Regsosek, Pencairan Tahap 4 Tahun 2023 Segera Cek Di Sini
Daftar UMP 2023 Dari Prosentase Kenaikan Tertinggi
1. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)
Sementara bagi UMP untuk Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.
Demikian informasinya semoga bermanfaat dan selamat menunggu hasil akhir berita upah minimum 2024.