Jumat, 22 November 2024

Syarat dan Kriteria Siswa yang Lolos Dapat KJP Plus, Prediksi November di Tanggal Ini

Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta mengumumkan pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP Plus rencananya akan cair di November 2023. Kemudian mana saja siswa yang lolos dapat KJP Plus?

Hot News

TENTANGKITA.CO- Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta mengumumkan pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP Plus rencananya akan cair di November 2023. Kemudian mana saja siswa yang lolos dapat KJP Plus?

SIMAK syarat dan kriteria siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus. Diprediksikan KJP Plus akan cair November di tanggal ini.

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui secara lengkap tanggal kepastian pencairan beserta persyaratan siswa penerima KJP Plus 2023 sesaat lagi.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Bocorkan Program Unggulan: Dana Abadi Pesantren dan Kredit Star Up Milenial

Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus di periode Oktober ini.

Berikut cara daftar KJP Plus secara online
Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
Buat akun jika belum memiliki akun KJP Plus.
Login menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan lalu klik Simpan.
Cara Cek Status KJP Plus Tahap 2 2023

Sementara untuk cek status KJP Plus melalui HP dapat dilihat sebagai berikut:

Cek status KJP sangat mudah karena bisa dilakukan melalui HP, yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA:Beberapa Komentar dan Celotehan Prabowo Gibran yang Penuh Makna, Gue Nggak Salah Pilih Kan?

Akses laman resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id.
Masukan NIK.
Pilih Tahun.
Pilih Tahap.
Klik Cek status KJP (cek KJP Plus).

Terdapat sejumlah persyaratan dan berkas yang harus Anda lengkapi agar memperoleh bantuan Pemprov DKI Jakarta.

Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Persyaratan penerima KJP Plus Tahap 2 2023:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
Memakai angkutan umum.
Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Daya menggunakan internet rendah.

BACA JUGA:Para Tokoh Agama Berkumpul di GBK Jelang Pendaftaran KPU Bacapres Prabowo Gibran

Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...