TENTANGKITA.CO – Menyusul kian marak polemik soal keputusan Mahkamah Konsitusi terkait putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB –anggota Koalisi Indonesai Maju (KIM) mengeluarkan saran kepada pemerintah melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.
“Jangan biarkan polemik berlarut-larut, yang membawa implikasi pada legitimasi Pilpres [2024] dan hasilnya nanti,” tulis Yusril, salah satu dari tiga kandidat Cawapres dari KIM selain Erick Thohir dan Gibran Rangkabuming Raka, Selasa (24/10).
Baca Juga
- Ketua MK Anwar Usman Menjawab Tudingan Mahkamah Keluarga: Saya Bertanggung Jawab ke Masyarakat dan Tuhan!
- Jokowi Nyatakan Sikapnya Terhadap Keputusan MK dan Gibran
Keterangan Yusril
Berikut Keterangan Lengkap Yusril Ihza Mahendra lewat Twitter dengan judul Polemik Putusan MK Yang Berkepanjangan.
Menyimak polemik pro dan kontra terhadap putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 beserta implikasinya terhadap Pilpres 2024, saya memandang perlu menyarankan kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah kongkret untuk mengakhiri polemik tersebut.
Penyelenggaraan Pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi Pilpres dan hasilnya nanti. Saya sendiri sedang memikirkan penyelesaian seperti apa yang paling bijak untuk mengakhiri polemik tersebut agar tidak berkepanjangan.
Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU, agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Semoga menjadi perhatian Pemerintah…
Seperti diketahui, pada 16 Oktober 2023, MK mengelurkan satu keputusan yang kotroversial terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Surat itu Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pokok perkara:Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga
- Isi Putusan MK PDF, Ini Link Download Hasil Uji Materi Pemohon Almas Tsaqibbirru Yang Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
- Yusril Mahendra Soal Keputusan MK, Bukti Bukan Mahkamah Keluarga
Pemohon: Almas Tsaqibbirru Re A dengan amar putusan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
- Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.