Jumat, 22 November 2024

Seram, Kata Yusril Ini Implikasi Biarkan Polemik Keputusan MK Berlarut-Larut

"Jangan biarkan polemik berlarut-larut," kata Yusril Ihza Mahendra.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Menyusul kian marak polemik soal keputusan Mahkamah Konsitusi terkait putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB –anggota Koalisi Indonesai Maju (KIM)  mengeluarkan saran kepada pemerintah melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.

“Jangan biarkan polemik  berlarut-larut, yang membawa implikasi pada legitimasi Pilpres [2024] dan hasilnya nanti,” tulis Yusril, salah satu dari tiga kandidat Cawapres dari KIM selain Erick Thohir dan Gibran Rangkabuming Raka, Selasa (24/10).

Image

Baca Juga



Keterangan Yusril

Berikut Keterangan Lengkap Yusril Ihza Mahendra lewat Twitter dengan judul Polemik Putusan MK Yang Berkepanjangan.

Menyimak polemik pro dan kontra terhadap putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 beserta implikasinya terhadap Pilpres 2024, saya memandang perlu menyarankan kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah kongkret untuk mengakhiri polemik tersebut.

Penyelenggaraan Pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi Pilpres dan hasilnya nanti. Saya sendiri sedang memikirkan penyelesaian seperti apa yang paling bijak untuk mengakhiri polemik tersebut agar tidak berkepanjangan.

Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU, agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Semoga menjadi perhatian Pemerintah…

Seperti diketahui, pada 16 Oktober 2023, MK mengelurkan satu keputusan yang kotroversial terkait batas usia Capres dan Cawapres.

Surat itu Nomor 90/PUU-XXI/2023  dengan pokok perkara:Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga


BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Pemohon: Almas Tsaqibbirru Re A dengan amar putusan: 

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  • Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
  • Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...