Jumat, 18 Oktober 2024

Cair Hampir Rp 300 Ribu Per Siswa, Cek Ini Besaran Dana SPP Tambahan KJP November 2023

Hot News

TENTANGKITA.CO – Salah satu bansos Jakarta yang paling ditunggu adalah KJP November 2023.

Khususnya tentang besaran dana SPP tambahan KJP November 2023 juga bagian yang tak kalah ramai ditunggu pencairannya oleh peserta didik di Jakarta.

Perlu diketahui, bahwa dana SPP tambahan KJP November 2023 khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah swasta saja.

BACA JUGA: KJP Bulan November 2023 Kapan Cair? Yuk Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

Terkait besaran dana SPP tambahan KJP November 2023, masing-masing siswa memperoleh jumlah yang berbeda-beda tergantung dengan jejang pendidikannya.

Untuk pencairan dana SPP tambahan KJP November 2023 biasanya disalurkan bersamaan dengan biaya rutin dan biaya berkala dalam bansos pendidikan Jakarta ini.

Adapun untuk besaran dana SPP tambahan di KJP 2023 tahap 2 ini akan ada penambahan kategori peserta penerima bansos ini.

Bagi mereka yang bersekolah di SLB atau sekolah luar biasa, pada KJP 2023 tahap 2 ini juga akan mendapatkan bansos pendidikan khusus bagi yang memenuhi syarat sebagai penerima.

BACA JUGA: Aturan Baru KJP Bulan November 2023, Ada Penambahan Besaran Dana Lagi? Disdik Beri Bocorannya

Maka itu, untuk mengetahui secara mendetail, simak berikut ini merupakan daftar besaran dana SPP tambahan KJP November 2023 yang perlu diketahui, selengkapnya berikut ini:

  • SD/MI/SLB

Guna meningkatkan akses pendidikan di sekolah-sekolah swasta, ada tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan akan diberikan selama 6 bulan.

  • SMP/MTs/SMPLB

Sementara itu, siswa-siswa SMP/MTs/SMPLB sebanyak 313.154 orang akan menerima tambahan SPP sebesar Rp 170.000 per bulan akan diberikan kepada siswa-siswa sekolah swasta selama 6 bulan.

  • SMA/MA/SMALB

Sedangkan bagi para siswa SMA/MA/SMALB sebanyak 186.697 orang, siswa-siswa sekolah swasta juga akan mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp 290.000 per bulan selama 6 bulan.

  • SMK

Tak ketinggalan pula bagi para siswa yang bersekolah di SMK swasta juga berhak mendapat SPP tambahan sebesar Rp 240.000 per bulan selama 1 semester atau 6 bulan.

BACA JUGA: Seleksi Lebih Ketat! Batas Usia Penerima KJP November 2023, Ingat Punya Kriteria Khusus Ini Bisa Gagal Lolos

Daftar besaran dana SPP tambahan untuk jenjang siswa dari SD hingga SMK ini hanya berlaku bagi mereka yang telah lolos verifikasi data DTKS DKI 2023 saja.

Sayangnya adapula siswa yang dianggap belum memenuhi kriteria penerima KJP November 2023 hanya karena melakukan hal-hal fatal berikut ini.

1. Merokok atau Menggunakan Narkoba
2. Membolos
3. Terlibat dalam Perkelahian atau Tawuran
4. Terlibat dalam Kekerasan atau Bullying
5. Terlibat dalam Geng Motor atau Geng Sekolah
6. Melakukan Perbuatan Asusila, Pergaulan Bebas, atau Pelecehan Seksual

Enam kategori terlangan tersebut jika tercatat atau ketahuan pihak Disdik DKI pernah atau sedang melakukan hal tersebut bisa jadi kepesertaan Anda dalam KJP November 2023 langsung dicoret.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Indonesia Akan Menang WO Dari Bahrain, Ini Alasannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim nasional sepak bola Bahrain  meminta FIFA untuk memindahkan pertandingan kualifikasi Piala Dunia melawan Indonesia ke...