TENTANGKITA.CO – Tiga nama sudah ditunjuk sebagai Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran etika oleh hakim Mahkamah Konsitusi (MK).
Tiga nama tokoh yang ditunjuk menjadi Majelis Kehormatan MK adalah Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Kepastian pembentukan Majelis Kehormatan MK disampaikan oeh Juru Bicara Perkara sekaligus hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, kemarin Senin 23 Oktober 2023 di lobi ruang pleno MK.
Ikut mendampingi Enny Nurbaningsih dalam memberikan keterangan pers adalah Ketua MK Anwar Usman dan Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Menurut Enny Nurbaningsih, sosok Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.
“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Juru Bicara Perkara MK itu.
Pembentukan Majelis Kehormatan MK itu mendapatkan respons dari Moh. Mahfud MD yang sudah resmi menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
TANGGAPAN MAHFUD MD
“Kita sambut gembira, hr ini kita mendengar bhw Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sdh ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam. Sy kenal baik ketiganya sbg orang2 yg berintegritas, tak bs didikte. Selamat”
Begitu kicauan Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Selasa 24 Oktober 2023. Mahfud sendiri pernah menjadi Ketua MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan MK sebagai bentuk respons terhadap 7 laporan terkait dugaan pelanggaran oleh hakim konstitusi.
Laporan dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, menurut Enny Nurbaningsih, datang dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi.
Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim bahkan ada juga yang meminta pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ada juga laporan, menurut Enny Nurbaningsih, yang meminta pembentukan secara segera Majelis Kehormatan MK.
BACA JUGA: KJP Bulan November 2023 Kapan Cair? Yuk Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id
“Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” ungkap Enny Nurbaningsih.
Sebagai respons dari laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
Menurut Enny, Majelis Hakim Konsitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak.
Dia memberikan jaminan bahwa hakim konstitusi tidak akan mengintervensi kerja MKMK.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu?” Enny Nurbaningsih menegaskan.
Majelis Hakim Konsitusi, kata dia, sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK.
“Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
BACA JUGA: MK Bentuk Majelis Kehormatan, Ini Profil 3 Tokoh yang Ditunjuk
Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK.
Menurut Hakim Konstitusi itu, kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi itu menjadi penting.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.
BANTAH TUDINGAN MAHKAMAH KELUARGA
MK mendapat sorotan dari publik sehingga muncul plesetan sebagai Mahkamah Keluarga dengan Ketua MK Anwar Usman sebagai aktor.
Menanggapi tudingan Mahkamah Keluarga, Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa dirinya memegang sumpah jabatan sebagai Hakim.
“Saya memegang teguh amanah dalam Konstitusi dan dalam agama saya,” ucap Anwar Usman seperti dilansir laman Mahkamah Konsitusi.
Menurut Anwar Usman, dia memegang teguh keyakinan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh takluk oleh siapapun.
“Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam putusan, ‘berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Putusan itu selain bertanggung jawab kepada masyarakat, namun juga kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Itulah yang saya lakukan,” Anwar Usman menegaskan.
BACA JUGA: Hasil Premier League Tottenham Hotspur v Fulham 2-0, Geser Manchester City Dari Puncak Klasemen
Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu juga meminta publik dan awak media membaca Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan.
“Yang diadili di sini adalah norma dan undang-undang bukan mengadili sebuah fakta atau kasus,” kata Anwar Usman.
Istilah Mahkamah Keluarga menjadi menjadi viral di media sosial karena status Anwar Usman sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Sebagian publik menilai Putusan MK yang bersinggungan dengan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai upaya untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gibran Rakabuming Raka sudah dipinang oleh capres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres untuk ikutan Piplres 2024.