Jumat, 22 November 2024

MK Bentuk Majelis Kehormatan, Ini Profil 3 Tokoh yang Ditunjuk

Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan MK sebagai bentuk respons terhadap 7 laporan terkait dugaan pelanggaran oleh hakim konstitusi.

Kepastian pembentukan Majelis Kehormatan MK disampaikan oeh Juru Bicara Perkara sekaligus hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, kemarin Senin 23 Oktober 2023 di lobi ruang pleno MK.

Ikut mendampingi Enny Nurbaningsih dalam memberikan keterangan pers adalah Ketua MK Anwar Usman dan Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Laporan dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, menurut Enny, datang dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi.

Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim bahkan ada juga yang meminta pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ada juga laporan, menurut Enny Nurbaningsih, yang meminta pembentukan secara segera Majelis Kehormatan MK.

BACA JUGA: Isi Putusan MK PDF, Ini Link Download Hasil Uji Materi Pemohon Almas Tsaqibbirru Yang Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

“Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” ungkap Enny Nurbaningsih.

Sebagai respons dari laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).

Tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK, di antaranya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi  Wahiduddin Adams.

Menurut Enny Nurbaningsih, sosok Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.

“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Juru Bicara Perkara MK itu.

Menurut Enny, Majelis Hakim Konsitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak.

Dia memberikan jaminan bahwa hakim konstitusi tidak akan mengintervensi kerja MKMK.

BACA JUGA: Kepala Daerah Boleh jadi Capres Meski Belum 40 Tahun, Ini Perbedaan Pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi 

“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu?” Enny Nurbaningsih menegaskan.

Majelis Hakim Konsitusi, kata dia, sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK.

“Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK.

Menurut Hakim Konstitusi itu, kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi itu menjadi penting.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.

KETUA MK ANWAR USMAN MENJAWAB

Menjawab pertanyaan tentang Mahkamah Keluarga yang viral di media sosial, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa ia memegang sumpah jabatannya sebagai hakim.

BACA JUGA: Yusril Mahendra Soal Keputusan MK, Bukti Bukan Mahkamah Keluarga

“Saya memegang teguh amanah dalam Konstitusi dan dalam agama saya,” ucapnya.

Anwar melanjutkan hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh takluk oleh siapapun. Hal inilah juga yang dipegangnya.

“Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam putusan, ‘berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Putusan itu selain bertanggung jawab kepada masyarakat, namun juga kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Itulah yang saya lakukan,” ucapnya.

Selain itu, Anwar meminta agar media membaca Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan.

“Yang diadili di sini adalah norma dan undang-undang bukan mengadili sebuah fakta atau kasus,” Anwar Usman menegaskan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...