Jumat, 22 November 2024

Aturan Baru KJP Bulan November 2023, Ada Penambahan Besaran Dana Lagi? Disdik Beri Bocorannya

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Jakarta mengumumkan perubahan penting dalam tahap kedua Bantuan Sosial (bansos) KJP bulan November 2023.

Pada bulan Oktober 2023 ini, merupakan periode akhir tahap pertama penyaluran bantuan siswa-siswa di Jakarta.

Para peserta didik tinggal menantikan pengumuman hasil Keputusan Gubernur terkait pencairan KJP bulan November 2023 tahap 2, yang jadwalnya ditetapkan hingga tanggal 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: Aturan Baru KJP Bulan November 2023, Ada Penambahan Besaran Dana Lagi? Disdik Beri Bocorannya

Perubahan Aturan KJP 2023 Tahap 2

Perubahan penyaluran KJP bulan November 2023 diungkap oleh Disdik DKI belum lama ini.

Tidak hanya siswa-siswa sekolah formal yang berhak mendapatkan bantuan ini, melainkan juga siswa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) dan peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).

Prediksi pencairan KJP November 2023

Berdasarkan pengalaman pencairan sebelumnya, diprediksikan bahwa KJP bulan November 2023 akan cair mulai tanggal 1 hingga 10 November 2023.

Dengan perubahan aturan yang memberikan peluang baru ini, lebih banyak pelajar Jakarta dapat merasakan manfaat dari Bantuan Sosial KJP

Besaran dana KJP November 2023

Disisi lain, adapun daftar besaran dana KJP November 2023 dari masing-masing jenjang pendidikan.

BACA JUGA: Seleksi Lebih Ketat! Batas Usia Penerima KJP November 2023, Ingat Punya Kriteria Khusus Ini Bisa Gagal Lolos

  • Siswa SD/MI/SLB

Bagi siswa SD/MI/SLB akan menerima sebesar Rp 380.000 per siswa. besaran dana KJP November 2023 ini terdiri dari dana bulanan sebesar Rp 250.000, yang terbagi menjadi biaya rutin sebesar Rp 135.000 dan biaya berkala sebesar Rp 115.000.

Untuk meningkatkan akses pendidikan di sekolah-sekolah swasta, tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan akan diberikan selama 6 bulan.

  • SMP/MTs/SMPLB
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Sementara itu, siswa-siswa SMP/MTs/SMPLB sebanyak 313.154 orang akan menerima bantuan finansial sebesar Rp 470.000 per siswa.

Untuk besaran dana ini mencakup dana bulanan sebesar Rp 300.000, yang terbagi menjadi biaya rutin sebesar Rp 185.000 dan biaya berkala sebesar Rp 115.000.

Selain itu, tambahan SPP sebesar Rp 170.000 per bulan akan diberikan kepada siswa-siswa sekolah swasta selama 6 bulan.

  • SMA/MA/SMALB dan SMK

Para siswa SMA/MA/SMALB sebanyak 186.697 siswa dan siswa SMK sebanyak 65.073 siswa akan menerima total sebesar Rp 710.000.

Adapun pembagiannya terdiri dari dana bulanan sebesar Rp 420.000, dengan biaya rutin sebesar Rp 235.000 dan biaya berkala sebesar Rp 185.000.

Siswa-siswa sekolah swasta juga akan mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp 290.000 per bulan selama 6 bulan.

BACA JUGA: Periksa Status Penerima KJP 2023 Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id: Ini yang Masih Ditunggu

  • Pendidikan Nonformal melalui PKBM

Tidak hanya itu, sebanyak 1.900 peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ada dukungan finansial sebesar Rp 300.000 per bulan.

Diketahui Dana ini dirancang untuk membantu biaya rutin sebesar Rp 185.000 dan biaya berkala sebesar Rp 115.000.

  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)

Pemerintah juga memberikan dukungan kepada Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) melalui bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Dukungan dana untuk LKP ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelatihan tambahan dan keterampilan dapat diakses oleh yang membutuhkan.

Demikian, para siswa dan orang tua di Jakarta kini menanti dengan harapan untuk mendapatkan manfaat maksimal dari Bantuan Sosial KJP bulan November 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...