TENTANGKITA.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 bisa naik hingga Rp700.000 jika kenaikan mencapai 15 persen, seperti yang dikehendaki buruh.
UMP Jakarta 2024 bisa mencapai Rp5,6 juta karena saat ini upah minimum mereka Rp4,9 juta.
Para buruh beralasan upah minimum provinsi di DKI Jakarta harus mencapai Rp5,6 juta untuk memenuhi standar penghasilan penduduk negara menengah atas. Standar penghasilan minimal untuk kelompok ini adalah USD4.500 per tahun, atau Rp5,6 juta per bulan.
UMP Jakarta 2023 sebenarnya sudah naik sebesar Rp 259.944 dari UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
UMP Jakarta ditetapkan dengan mepertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, Pemprov Jakarta juga mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:
- Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666 - Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493 - Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476 - Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194 - Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479 - Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662 - Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280 - Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177 - Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000 - Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284 - Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280 - DKI Jakarta (naik 5,6%)
Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798 - Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670 - Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169 - Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782 - Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244 - Bali (naik 7,81%)
Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672 - Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407 - Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994 - Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601 - Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013 - Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977 - Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396 - Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702 - Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546 - Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984 - Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000 - Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145 - Gorontalo (naik 6,74%)
Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350 - Sulawesi Barat (naik 7,2%)
Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794 - Maluku (naik 7,39%)
Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827 - Maluku Utara (naik 4%)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720 - Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696 - Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000