Jumat, 22 November 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Naik Berapa Persen? Segini Tuntutan Buruh dan Kata Anggota DPR

Pertimbangan terkait rencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 misalnya melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi sinyal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan naik. Tapi seberapa besar?

Paling tidak ada tiga pemangku kepentingan yang bakal berbeda suara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal naik berapa persen yaitu kalangan buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Kalau boleh memetakan, kalangan buruh berada pada bandul di sebelah kiri yang menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik secara signifikan.

Di bandul sebelah kanan adalah kalanan pengusaha yang tentu menjadikan kemampuan keuangan pelaku usaha sebagai pijakan menetapkan kenaikan upah pekerja yang pantas.

Pemerintah boleh dibilang berada di posisi tengah. Sebagai pengambil keputusan, pemerintah bakal mempertimbangkan kepentingan dua kelompok tersebut sambil menghitung-hitung dampaknya bagi perekonomian nasional.

Terkait dengan rencana pemerintah menetapkan Upah Minimu Provinsi (UMP) 2024 akan naik, anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Aher menyebut upah sudah seharusnya naik seiring kenaikan harga berbagai kebutuhan.

“Jika biaya hidup makin tinggi tapi pendapatan rakyat tidak berubah, tentu akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan rakyat,” kata Netty dalam keterangan kepada laman Parlementaria, kanal pemberitaan DPR di dpr.go.id pada Sabtu 21 Oktober 2023.

BACA JUGA: Periksa Status Penerima KJP 2023 Tahap di kjp.jakarta.go.id dan Prediksi KJP Bulan November Kapan Cair

Dari sisi lain, Netty Aher juga menyebutkan bahwa perekonomian sudah menggeliat lagi setelah pada tahun-tahun sebelumnya terhantam krisis karena pandemi Covid-19.

PRINSIP KEADILAN

Untuk itu, kata Netty, pemerintah harus mengajak para pekerja dan pengusaha untuk duduk bersama membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

“Penyusunan UMP harus mengedepan prinsip win win solution, bukan saling mengalahkan atau menang-menangan,” katanya.

Kepentingan kalangan pengusaha dan para pekerja harus terakomodasi dengan baik. Buruh mendapatkan upah yang layak, katanya, dan dunia usaha harus mendapatkan untung.

“Semua memiliki kontribusi dan hak masing-masing. Yang penting saling menenggang dan saling berempati,” tutur Netty Aher.

Secara lebih luas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memandang kebijakan ekonomi termasuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 harus berlandaskan prinsip keadilan sehingga Indonesia bisa berdaulat secara ekonomi.

“Bagaimana rakyat bisa berdaulat jika kehidupan ekonominya terpuruk. Oleh sebab itu,  negara harus adil dan berpihak pada rakyat,”

Kenaikan harga bahan-bahan pokok selama ini, menurut Netty Aher, harus diimbangi dengan  kenaikan pendapatan rakyat, salah satunya adalah melalui kenaikan UMP 2024.

Sebelumnya, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi sudah memberikan jaminan bahwa pemerintah bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik.

Namun, berapa angka kenaikan tersebut masih dalam proses penggodokan termasuk menyelesaikan beleid sebagai dasar hukum.

BACA JUGA: Berita Upah Minimum 2024!! Berapa Prediksi Hitungan UMP 2024 di Daerah Kamu?

“Masih kami hitung. Terutama yang penting kami harus segera menyelesaikan aturannya,” ujar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi seperti dilansir media massa online nasional beberapa waktu lalu.

TUNTUTAN BURUH

Serikat pekerja atau buruh pun sudah lebih dulu menyampaikan tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik dalam kisaran 10 persen sampai dengan 15 persen.

Sebagai dasar penetapan kisaran kenaikan UMP 2024 tersebut kalangan pekerja mengaku sudah melakukan survei lapangan menyangkut Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi dari sisi pertumbuhan, dan inflasi.

Kisaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP 2024, menurut kalangan pekerja, sudah pas dengan status Indonesia yang masuk kategori negara dengan pendapatan menengah atas atau upper middle income country.

Apalagi, menurut kalangan buruh, pemerintah sudah merilis rencana kebijakan menaikkan upah bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen dan uang pensiun ASN naik 12 persen pada 2024.

“Tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,” ujar Said Iqbal, Presiden Partai Buruh,  beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Berita Upah Minimum Terkini, Pekerja Desak Kenaikan UMP 2024 Harus Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji PNS

Mengomentari permintaan kalangan buruh, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut pemerintah tentu mempertimbangkan beberapa hal dan kepentingan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Pertimbangan terkait rencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 misalnya melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” kata Anwar Sanusi.

Pada tahun lalu, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.

Beleid itu antara lain mengatur tentang formula penghitungan upah minimum (UM) tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

PENGHIDUPAN YANG LAYAK

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

BACA JUGA: Ini Rumus dan Perhitungan Lengkap UMP 2024, Daerah Mana yang Paling Tinggi

Beberapa penjelasan dan ketentuan yang diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 adalah:

  • Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
  • Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
  • Pemerintah pusat menetapkan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara itu, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum (UM) tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.

Upah Minimum (UM) terdiri dari:

  1. upah tanpa tunjangan; atau
  2. upah pokok dan tunjangan tetap.

Pasal 4 Permenaker itu menyatakan:

(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. pendidikan;
  2. kompetensi; dan/atau
  3. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

Pasal 5 Permanaker No. 18 tahun 2022 menyebut bahwa Upah Minimum (UM) terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Demikian informasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang bakal naik termasuk komentar dari anggota DPR.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...