TENTANGKITA.CO– Saat ini sudah menduduki akhir Oktober, tinggal dua bulan lagi memasuki tahun baru. Berikut diinformasikan berita upah minimum 2024 yang penting banget bagi buruh untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Jadi berapa hitungan UMP 2024 di daerahmu?
Kamu masuk daerah yang mana? Diprediksikan kenaikan UMP 2024 tak lebih dari 10 persen. Itu artinya desakan buruh yang meminta UMP 2024 naik lebih dari 15 persen tak dikabulkan. Tetap terus ikuti berita upah minimun 2024 saat ini.
Jangan lewatkan berita upah minimum 2024 berikut prediksi hitungan UMP 2024 khusus untukmu. Sambil dilihat berapa UMP 2024 nantinya di daerah kamu. Hal ini penting supaya pekerja dapat hidup layak karena mendapatkan UMP yang sudah sesuai.
BACA JUGA:Ini Rute dan Jadwal Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh, Tingkat Okupansi Capai 95 Persen
UMP DKI Jakarta sejak tahun ke tahun menduduki nominal yang paling tinggi di antara provinsi lainnya. UMP DKI Jakarta di 2023 kemarin mencapai Rp 4.901.798 dengan kenaikan sebesar 5,6 persen.
Sebelum ke rumus ada sebuah catatan bahwa salah satu perhitungan UMP 2024 menggunakan perhitungan UMP periode tahun lalu yakni UMP 2023.
Sementara berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022 berikut informasi lengkap rumus perhitungan:
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Sebagai Keterangan yakni:
UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.
Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Masih mengacu pada Permenaker UMP 2024 dapat mengalami kenaikan maksimal 10 persen saja.Meski demikian berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kenaikan UMP di seluruh Indonesia masing masing berbeda beda prosentasenya. Selain itu hampir di seluruh Indonesia kenaikan UMP tahun kemarin tidak ada yang mencapai 10 persen.
Berlatar belakang tahun 2023 lalu kenailkan paling signifikan untuk UMP 2023 lalu yakni Provinsi Sumbar (Sumatera Barat) yang kenaikannya mencapai 9,15 persen. Sementara kenaikan paling rendah terjadi di Maluku Utara dengan kenaikan hanya sebesar 4 persen.
Sebagai bahan perbandingan dan memetakan prediksi berapa UMP 2024 nanti, berikut daftar UMP 2023
Daftar UMP 2023 Dari Prosentase Kenaikan Tertinggi
1. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)
Sementara bagi UMP untuk Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.