Jumat, 20 September 2024

Syarat Dapat Kursi Roda Gratis, Program Bantuan Alat Bantu Dengar dan Fisik Dinsos DKI

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah Kota Jakarta memiliki program bantuan sosial melalui Dinsos DKI yang memungkinkan warga yang membutuhkan mendapatkan kursi roda secara gratis.

Selain dana bantuan sosial (Bansos) KLJ dan KJP yang telah lama ada, Dinsos DKI kini memperluas jangkauan bantuannya dengan memberikan alat kesehatan bagi warga Jakarta.

Alat bantu bantu fisik berupa kursi roda gratis diberikan oleh Dinsos DKI bagi warga yang memenuhi syarat pendaftaran.

BACA JUGA: Link Pendaftaran Kursi Roda Gratis Dinsos DKI, Langsung Klik di Sini!

Dinsos DKI menginfokan bahwa warga Jakarta yang membutuhkan bantuan alat bantu dengar dan alat bantu fisik sekarang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kursi Roda secara gratis.

Tak hanya terbatas pada kursi roda saja, adapun alat bantu fisik yaitu kaki paslu dan alat bantu dengar Hearing Aid bisa di dapat secara gratis.

Program ini dirancang untuk membantu orang-orang dengan mobilitas terbatas agar dapat lebih mandiri dan aktif dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Syarat dapat Kursi Roda Gratis Dinsos DKI

Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas bagi orang dengan kebutuhan khusus, Dinas Sosial DKI Jakarta menyediakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kursi roda gratis.

Syarat-syarat alat bantu fisik gratis Dinsos DKI

Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Pastikan Anda memiliki salinan Kartu Keluarga yang sah sebagai bukti identitas keluarga Anda.

BACA JUGA: Dinsos DKI Bocorkan Jadwal Pencairan KLJ 2023 Bagi Penerima Lama Tahap 3

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon: Calon penerima bantuan harus menyediakan fotokopi KTP sebagai identifikasi diri.
  • Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA) (Jika Penerima Bantuan adalah Anak-Anak): Untuk mendukung penerimaan bantuan anak-anak, pastikan Anda memiliki salinan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (PM-1) dari Kelurahan: Dapatkan surat keterangan tidak mampu (PM-1) dari kelurahan tempat Anda tinggal sebagai bukti bahwa Anda memang membutuhkan bantuan ini.
  • Foto Seluruh Badan Calon Penerima Bantuan: Sertakan foto seluruh badan calon penerima bantuan sebagai bagian dari dokumen pengajuan. Foto ini membantu memahami kondisi fisik penerima bantuan dengan lebih baik.

Proses Pengajuan kursi roda gratis Dinsos DKI

Setelah Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kursi roda gratis.

BACA JUGA: Tahap 3 Batal Disalurkan Oktober 2023, KLJ Penerima Lama Cair Mundur Hingga Ke Bulan Ini, Apa Sebabnya?

Kunjungi kantor Dinas Sosial DKI Jakarta dan serahkan semua dokumen yang telah Anda persiapkan.

Petugas akan membantu Anda melalui proses pengajuan dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas dan mengikuti prosedur pengajuan dengan benar, Anda dapat memperoleh kursi roda gratis melalui program bantuan sosial Dinsos DKI Jakarta.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pascakebijakan Hilirisasi, Ekspor Nikel Meroket Ke Rp520 Triliun

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Kebijakan hilirisasi Indonesia melonjakkan penerimaan negara dari ekspor nikel pada 2023 lebih dari sepuluh kali lipat...