TENTANGKITA.CO – Upah Minimum Kabupaten Karawang dan UMK Kota/Kabupaten Bekasi 2024 apakah masih menjadi yang tertinggi, kita simak artikel ini.
UMK Karawang dan Kota Bekasi 2023 lalu menjadi yang tertinggi di Indonesia, melebihi UMP Jakarta 2023. Apakah UMK Karawang 2024 dan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2024 akan tetap tertinggi?
Kabupaten Karawang pada 2023 menetapkan UMK sebesar Rp5,1 juta. Lebih tinggi dari UMK Jakarta 2023 yang hanya mencapai Rp4,9 juta.
Sedangkan UMK Kota/Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.158.248 dan Rp5.137.574.
Ketiga daerah itu menjadi wilayah dengan UMK 2023 tertinggi, akankah UMK 2024 ini akan sama.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2023 naik dari UMK 2022 yang sebesar Rp4,7 juta.
Sedangkan UMK 2023 untuk Kota Bekasi naik dari UMK 2022 Rp4,8 menjadi Rp5,1.
Di Kabupaten Bekasi, UMK 2023 sebesar Rp5,1 naik dari UMK 2022 sebesar Rp4,7 juta.
Berikut Daftar UMK tertinggi di Indonesia pada 2023, apakah daerah-daerah ini juga akan memutuskan UMK 2024 yang juga tertinggi di Indonesia?
- Kabupaten Karawang: Rp5.176.179
- Kota Bekasi: Rp5.158.248
- Kabupaten Bekasi: Rp5.137.574
- DKI Jakarta: Rp4.901.798
- Kota Depok: Rp4.694.493
- Kota Cilegon: Rp4.657.222
- Kota Bogor: Rp4.639.429
- Kota Tangerang: Rp4.584.519
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451
- Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688
Apa yang dimaksud dengan upah minimum?
Upah minimum adalah upah bulanan paling rendah yang diterima pekerja/buruh yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Upah ini hanya berlaku pada buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, jika sudah lebih dari waktu itu perusahaan harus memberikan upah lebih tinggi dari UMK.
Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Upah minimum biasanya diperhitungkan dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun berjalan.