TENTANGKITA.CO– Indonesia disebut sebut sebagai negara yang mulai maju dan dikategorikan sebagai negara menengah ke atas. Maka dari itu kesempatan para pekerja menginginkan kenaikan UMP 2024. Berikut berita Upah Minimum Terkini akan dibahas untuk Anda.
Konon katanya tiap tahun UMP terus naik. Benarkah UMP 2024 akan naik juga? kenaikan sebesar berapa persen? Berikut berita Upah Minimum Terkini dihadirkan.
Berita Upah Minimum Terkini memuat perjalanan ditetapkannya UMP 2024. Informasi terkini untuk tahun depan UMP naik menjadi Rp700 ribu. Hal ini dikaitkan dengan Indonesia yang ternyata dikategorikan negara mulai maju.
BACA JUGA:Pekan Kesembilan Liga Inggris Sabtu (21/10) Sheffield United vs Manchester United, Casemiro Absen
Baru baru ini dari kelompok buruh mendesak agar UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.Masuknya Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country jadi salah satu alasan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, ia menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.
“Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp 5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada,” ujarnya.
Sementara dari sekian banyak provinsi di Indonesia teryata peringkat paling tinggi UMP 2024 diprediksikan masih disandang oleh DKI Jakarta.
Hal ini karena UMP DKI Jakarta sejak tahun ke tahun menduduki nominal yang paling tinggi di antara provinsi lainnya. UMP DKI Jakarta di 2023 kemarin mencapai Rp 4.901.798 dengan kenaikan sebesar 5,6 persen.
BACA JUGA:Cek Besaran Dana KJP Bulan November 2023, Disdik Ungkap Bakal Ada Perubahan
Untuk lebih jelasnya mengenai rencana kenaikan UMP 2024 berikut hendaknya diketahui rumus perhitungannya lengkap dihadirkan untuk Anda hanya di Tentangkita.co.
Sebelum ke rumus ada sebuah catatan bahwa salah satu perhitungan UMP 2024 menggunakan perhitungan UMP periode tahun lalu yakni UMP 2023.
Sementara berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022 berikut informasi lengkap rumus perhitungan:
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Sebagai Keterangan yakni:
UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.
BACA JUGA:Pastikan Penerima KLJ KAJ dan KPDJ Tepat Sasaran, INI INFOGRAFIS DTKS Terbaru yang Terus UPDATE
Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Masih mengacu pada Permenaker UMP 2024 dapat mengalami kenaikan maksimal 10 persen saja.Meski demikian berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kenaikan UMP di seluruh Indonesia masing masing berbeda beda prosentasenya. Selain itu hampir di seluruh Indonesia kenaikan UMP tahun kemarin tidak ada yang mencapai 10 persen.
Berlatar belakang tahun 2023 lalu kenailkan paling signifikan untuk UMP 2023 lalu yakni Provinsi Sumbar (Sumatera Barat) yang kenaikannya mencapai 9,15 persen. Sementara kenaikan paling rendah terjadi di Maluku Utara dengan kenaikan hanya sebesar 4 persen.