TENTANGKITA.CO – Pada tahap kedua Bantuan Sosial (bansos) KJP bulan November 2023 mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Jakarta mengumumkan beberapa perubahan signifikan bagi para siswa penerima manfaat.
Sebelumnya, kepastian pencairan KJP tahap kedua tahun 2023 ini merujuk pada bulan November 2023.
Belum lama ini, Disdik DKI P4OP mengabarkan tentang pencairan KJP November 2023, dimana saat ini sudah berada pada tahap penetapan penerima bansos Pendidikan Ini.
Dengan kata lain, kini para peserta didik hanya perlu menunggu pengumuman hasil Keputusan Gubernur terkait pencairan KJP bulan November 2023 tahap 2.
Jadwal dari Disdik menetapkan bahwa proses Keputusan Gubernur ini akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2023.
Sebagai informasi penting, bahwa pencairan KJP Oktober 2023 merupakan penutup dari tahap pertama penyaluran bantuan ini.
Oleh karena itu, prediksi pencairan tahap kedua KJP 2023 akan dilaksanakan pada bulan November, setelah Keputusan Gubernur diumumkan.
Kapan tepatnya KJP bulan November 2023 cair?
Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, dapat kemungkinan bahwa KJP November 2023 cair mulai tanggal 1 hingga 10 November 2023.
Sementara itu, pada pencairan KJP bulan November 2023 akan ada beberapa perubahan signifikan dalam aturan penerima bansos pendidikan Jakarta ini.
BACA JUGA: KJP PLus Tahap 2 Tahun 2023, Ini Tanggal Penyaluran Rutin November
Pihak Disdik DKI mengumumkan bahwa tidak hanya siswa-siswa sekolah formal yang berhak mendapatkan bansos ini.
Kategori baru penerima KJP 2023 tahap 2 juga memberikan peluang bagi siswa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) dan peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Mengikuti penambahan kategori baru penerima bansos KJP 2023 tahap 2 apakah akan mempengaruhi besaran dana yang diterma oleh para siswa?
Besaran dana KJP November 2023 Tahap 2
Perubahan penting dalam program KJP Plus 2023 Tahap 2 telah menjadi topik utama dalam Bansos pendidikan Jakarta ini.
Terkait Besaran dana KJP bulan November 2023 untuk SLB dan LKP akan mengikuti acuan nominal yang sudah ada sebelumnya.
Tentunya untuk besaran dana KJP November 2023 dari mulai dari SD hingga SMA memilki jumlah yang berbeda.
Untuk itu, sebagai pengingat mari kita simak daftar besaran dana KJP November 2023 selengkapnya, di sini!
1. Siswa SD/MI/SLB
Siswa SD/MI/SLB, akan mendapatkan dukungan khusus dengan dana sebesar Rp 380.000 per siswa. Dana ini mencakup:
- Dana Bulanan: Rp 250.000 (Biaya Rutin: Rp 135.000, Biaya Berkala: Rp 115.000)
- Tambahan SPP (khusus SD/MI Swasta): Rp 130.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
2. SMP/MTs/SMPLB
Siswa SMP/MTs/SMPLB sebanyak 313.154 orang akan menerima dana sebesar Rp 470.000 per siswa. Rincian dana ini adalah sebagai berikut:
- Dana Bulanan: Rp 300.000 (Biaya Rutin: Rp 185.000, Biaya Berkala: Rp 115.000)
- Tambahan SPP (khusus SMP/MTs Swasta): Rp 170.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
BACA JUGA: Tidak Bisa Cek KJP 2023 Tahap 2, Opsi Tahun di Web Resmi Kenapa Hilang? Apa Kata Disdik DKI
3. SMA/MA/SMALB dan SMK
Siswa SMA/MA/SMALB sebanyak 186.697 siswa dan SMK dengan total 65.073 siswa, masing-masing akan menerima dana sebesar Rp 710.000. Rincian dana ini meliputi:
- Dana Bulanan (SMA/MA/SMALB): Rp 420.000 (Biaya Rutin: Rp 235.000, Biaya Berkala: Rp 185.000)
- Tambahan SPP (khusus SMA/MA/SMALB): Rp 290.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
4. SMK
Untuk jenjang SMK dalam pencairan KJP 2023 tahap 2 ini jenjangi SMK untuk ketegori siswa luar biasa (LB) tidak termasuk penerima bansos ini.
- Dana Bulanan (SMK): Rp 450.000
- Tambahan SPP (khusus SMA/MA/SMK Swasta): Rp 240.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
5. Pendidikan Nonformal melalui PKBM
Selain itu, 1.900 peserta didik di PKBM juga akan menerima dana sebesar Rp 300.000/bulan dengan rincian:
Dana Bulanan: Rp 300.000 (Biaya Rutin: Rp 185.000, Biaya Berkala: Rp 115.000)
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) juga mendapat dukungan melalui bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1.800.000/semester.
Melihat daftar besaran dana KJP November 2023 tersebut dapat disimpulkan tidak ada perubahan nominalnya, melainkan hanya ada penambahan kategori penerima manfaat saja.***(WVA)