TENTANGKITA.CO– Informasi terbaru untuk Anda tentang kabar banding Mario Dandy ditolak.Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak mengabulkan alias banding Mario Dandy ditolak.
Diketahui, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk vonis dilakukan pengajuan banding. Namun ternyata banding Mario Dandy ditolak.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi melansir PMJ News.
“Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” sambungnya.
Selain itu, Tony menambahkan Mario Dandy tetap membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp5.000. “Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta pada 19 Oktober 2023,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Prediksi UMP 2024 Mendatang, Mana yang Paling Tinggi? SIMAK Informasi Berikut
Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 7 September 2023 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.