TENTANGKITA.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan daftar nama mereka yang lolos seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2023.
Pengumuman yang tayang sejak dua hari lalu itu, memuat daftar nama pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan jabatan yang dilamar. Jumlahnya mencapai 330 orang.
Cek Daftar Nama Anda Di Sini: Hasil Seleksi PPPK
Baca Juga
- Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Masih Bisa Coba Lakukan Ini Agar Tetap Bisa Ikuti Tes CASN
- Seleksi Administrasi CASN Sudah Diumumkan, Kapan Bisa Lakukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023?
Dalam pengumuman itu, juga berisi ketentuan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi:
- a. Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id;
selama 3 (tiga) hari sejak pengumuman ini ditayangkan pada laman
https://kemensos.go.id; - b. Pelamar tidak diperkenankan memperbaiki atau memperbaharui dokumen
persyaratan yang diunggah; - c. Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan
pelamar; - d. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan dalam
hal kesalahan bukan berasal dari pelamar; - e. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan
sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat
diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi instansi;