TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidika (Disdik) sejak kemarin, Rabu 18 Oktober 2023, memulai proses final penetapan daftar nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur.
Proses final penetapan daftar nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 itu bakal berlangsung selama kurun 18 Oktober hingga 31 Oktober.
Apabila Pemprov DKI sudah merilis Keputusan Gubernur yang mengesahkan daftar nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, warga bisa mengecek data tersebut di laman kjp.jakarta.go.id.
Peserta didik yang bisa mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus harus memenuhi beberapa kriteria antara lain usia sekolah 6—21 tahun.
Calon penerima dana bansos itu juga harus warga DKI Jakarta yang berdomisili dan menempuh pendidikan di sekolah di Ibu Kota. Sebagai bukti domisili, peserta didik harus tercatat dalam Kartu Keluarga DKI.
Kriteria lain adalah peserta didik masuk kategori keluarga tidak mampu yang tercatat dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
Pemprov DKI sudah menggelar KJP Plus sejak tahun 2012. Tujuan pelaksanaan program adalah demi terselenggaranya wajib belajar 12 tahun di Ibu Kota. Selain itu, KJP Plus bertujuan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Disdik DKI sendiri sudah memulai proses pendataan dan verifikasi calon penerima dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sejak bulan September lalu.
Silakan simak jadwal dan mekanisme verifikasi dalam proses penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dalam infografis di bawah ini:
- Pemadanan data: 8-10 September 2023
- Mutasi data calon penerima: 11-22 September 2023
- Verifikasi ulang calon penerima: 11-25 September 2023
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan kepala dinas pendidikan: 16-17 Oktober 2023
- Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 18-31 Oktover 2023
Disdik DKI membuka peluang bagi warga usia sekolah yang merasa berhak tetapi tidak masuk dalam daftar penerima dana bansos pendidikan itu untuk menghubungi:
– Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
– Seksi pendidikan madrasah Kementerian Agama kota administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Infografis unggahan akun Instagram Disdik DKI juga menginformasikan tentang batas maksimal tarik tunai yakni Rp100 ribu per bulan dalam penggunaan dana KJP Plus.
Komposisi dana KJP Plus terdiri dari dua bagian yakni Biaya Rutin dan Biaya Berkala. Ketentuan batas maksimal tarik tunia berlaku untuk Biaya Rutin yang penggunaannya adalah untuk uang saku dan transport.
Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana sisa dengan berbelanja di merchant yang sudah ditetapan oleh Disdik DKI.
BIAYA PERSIAPAN MASUK PERGURUAN TINGGI
Peserta didik dapat pula memanfaatkan dana KJP Plus sebagai biaya persiapan masuk perguruan tinggi yakni:
– Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
– Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
– Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
Sementara itu, Biaya Berkala bisa berupa pembelian barang yang mendukung kegiatan belajar mengajar peserta didik berupa:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpad data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer atau laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Keputusan Gubernur DKI tentang penetapan daftar nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 juga akan mengatur besaran dana bansos itu untuk setiap jenjang pendidikan.
BACA JUGA: Kapan Jadwal Penetapan Penerima Baru KJP Plus 2023 Tahap 2? Disdik DKI Beri Bocorannya
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini besaran dana yang berlaku pada pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023:
- SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SLB
- Biaya personal per bulan: Rp250 ribu
- SPP sekolah swasta pe bulan: Rp130 ribu
- SMP/Madrasah Tsanawiyah (Mts)/SMPLB
- Biaya personal per bulan: Rp300 ribu
- SPP sekolah swasta pe bulan: Rp170 ribu
- SMA/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB
- Biaya personal per bulan: Rp420 ribu
- SPP sekolah swasta pe bulan: Rp290 ribu
- SMK
- Biaya personal per bulan: Rp450 ribu
- SPP sekolah swasta pe bulan: Rp240 ribu
- Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)
- Biaya personal per bulan: Rp300 ribu
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
- Biaya personal Rp1.800.000 per semester.
BACA JUGA: Info Terbaru Penetapan Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 dan Kapan KJP Bulan November Cair
Pada program KJP Plus tahap 1 tahun 2023, dana KJP Plus mengalir ke 674.599 rekening peserta didik di Bank DKI.
Demikian informasi terkait dengan penetapan daftar nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.