TENTANGKITA.CO– Daftar Terpadu Kesejahteraan (DTKS) merupakan sebuah data untuk melakukan pendataan by address bagi potensi penerima manfaat bantuan sosial bansos dari Kementerian Sosial Kemensos. Begini penjelasan secara lengkap.
Merujuk pada UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Artinya DTKS ini hanya diberikan bagi rumah tangga yang benar benar membutuhkan bansos.
BACA JUGA:Sudah Terdaftar DTKS Belum Tentu Dapat Bansos, Ini Penjelasannya
Kemudian bagaimana sebuah rumah tangga TIDAK BISA masuk dalam DTKS?
Kriteria Rumah Tangga yang Tak Dapat Diusulkan DTKS yakni
Warga ber-KTP non DKI
Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota
DPR/DPRD
Rumah tangga memiliki mobil
Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP Rp 1 milyar)
Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
DTKS artinya apa kini sudah diketahui. Untuk sampai ditetapkan Kemensos, ada sejumlah tahap yang harus dilalui. Simak informasi di halaman selanjutnya.
Tahapan Pendaftaran DTKS hingga Disetujui Kemensos
Terdapat 11 tahapan yang harus dilalui hingga DTKS resmi ditetapkan oleh Kemensos. Berikut urutannya:
Sosialisasi
Pendaftaran
Pengolahan Data 1
Pemadanan Data dengan Dinas Kedudukan dan Pencatatan Sipil
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Brasil Terjungkal, Lionel Messi Berkilau (Video)
Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
Pengolahan Data 2
Musyawarah Kelurahan
Pengolahan Data 3
Penetapan Daftar Sasaran Tetap
Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Tidak Otomatis Dapat Bansos
Demikian informasinya semoga bermanfaat.