Jumat, 22 November 2024

Berikut Kriteria Warga yang Gagal Dapat DTKS, JANGAN JANGAN Kamu Masuk yang Begini….

Daftar Terpadu Kesejahteraan (DTKS) merupakan sebuah data untuk melakukan pendataan by address bagi potensi penerima manfaat

Hot News

TENTANGKITA.CO– Daftar Terpadu Kesejahteraan (DTKS) merupakan sebuah data untuk melakukan pendataan by address bagi potensi penerima manfaat bantuan sosial bansos dari Kementerian Sosial Kemensos. Begini penjelasan secara lengkap.

Merujuk pada UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Artinya DTKS ini hanya diberikan bagi rumah tangga yang benar benar membutuhkan bansos.

BACA JUGA:Sudah Terdaftar DTKS Belum Tentu Dapat Bansos, Ini Penjelasannya

Kemudian bagaimana sebuah rumah tangga TIDAK BISA masuk dalam DTKS?

Kriteria Rumah Tangga yang Tak Dapat Diusulkan DTKS yakni

Warga ber-KTP non DKI

Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota

DPR/DPRD

Rumah tangga memiliki mobil

Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP Rp 1 milyar)

Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

BACA JUGA:Info Terbaru Hari Ini Rabu 18 Oktober 2023! DTKS Baru Tak Buka Pendaftaran Secara Luas, Ini Alasan LENGKAP

Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

DTKS artinya apa kini sudah diketahui. Untuk sampai ditetapkan Kemensos, ada sejumlah tahap yang harus dilalui. Simak informasi di halaman selanjutnya.

Tahapan Pendaftaran DTKS hingga Disetujui Kemensos

Terdapat 11 tahapan yang harus dilalui hingga DTKS resmi ditetapkan oleh Kemensos. Berikut urutannya:

Sosialisasi

Pendaftaran

Pengolahan Data 1

Pemadanan Data dengan Dinas Kedudukan dan Pencatatan Sipil

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Brasil Terjungkal, Lionel Messi Berkilau (Video)

Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pengolahan Data 2

Musyawarah Kelurahan

Pengolahan Data 3

Penetapan Daftar Sasaran Tetap

Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Tidak Otomatis Dapat Bansos

Demikian informasinya semoga bermanfaat.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...