TENTANGKITA.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pasti naik setelah tiga tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan yang signifikan, ujar Kementerian Tenaga Kerja.
Jika UMP 2024 naik, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 juga pasti bakal naik untuk menopang daya beli buruh.
UMP 2024 ini naik karena perkembangan kondisi perekonomian yang kian positif setelah situasi berakhirnya pandemi Covid-19.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi minta agar para pengusaha tidak protes karena rencana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 ini.
Tapi, berapa kenaikan UMP 2024? Mari kita bahas.
Anwar belum mengungkapkan berapa besarnya kenaikan UMP 2024, karena saat ini masih dalam proses penghitungan di Dewan Pengupahan. Kabar baiknya, kenaikan UMP 2024 bisa mencapai usulan buruh yaitu 15% yang diusulkan oleh Partai Buruh.
Pemerintah menurut Anwar berusaha terus menyerap aspirasi masyarakat, baik kalangan buruh maupun pengusaha.
Aspirasi kedua kelompok ini tentu berbeda, buruh ingin upah naik tinggi agar bisa lebih sejahtera, sementara pengusaha ingin menekan ongkos produksi untuk memaksimalkan keuntungan.
Pemerintah menghitung upah buruh dengan berbagai formula, namun yang menjadi pertimbangan utama adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Buruh minta kenaikan hingga 15% karena berbagai pertimbangan terutama karena mengikuti kenaikan gaji PNS atau ASN sebesar 8% dan pensiunan 12%.
Pengumuman UMP 2024 akan diberikan paling lambat pada 21 November 2023.
Pembahasan UMP 2024 sendiri dilakukan bersama-sama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).
Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:
- Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666 - Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493 - Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476 - Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194 - Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479 - Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662 - Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280 - Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177 - Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000 - Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284 - Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280 - DKI Jakarta (naik 5,6%)
Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798 - Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670 - Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169 - Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782 - Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244 - Bali (naik 7,81%)
Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672 - Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407 - Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994 - Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601 - Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013 - Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977 - Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396 - Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702 - Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546 - Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984 - Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000 - Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145 - Gorontalo (naik 6,74%)
Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350 - Sulawesi Barat (naik 7,2%)
Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794 - Maluku (naik 7,39%)
Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827 - Maluku Utara (naik 4%)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720 - Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696 - Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000