Jumat, 22 November 2024

Mulai Hari Ini Pemprov Proses Penetapan Daftar Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 Lewat Keputusan Gubernur

Selain menetapkan daftar penerima, Keputusan Gubernur juga akan mengatur besaran dana bansos pendidikan yang akan diterima para peserta didik yang memenuhi syarat.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Mulai hari ini, Rabu 18 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta memulai proses penetapan daftar penerima dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 2.

Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), penetapan daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2 disahkan melalui Keputusan Gubernur.

“Penetapan penerima (KJP Plus 2023 tahap 2) melalui Keputusan Gubernur (selama periode) 18—31 Oktober,” tulis keterangan dalam infografis unggahan akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, dan P4OP, @upt.p4op, beberapa waktu lalu.

Tahap penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2 melalui Keputusan Gubernur merupakan penutup rangkaian kegiatan yang sudah berjalan selama Sepetember lalu.

BACA JUGA: RESMI! Sosok Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Silakan simak infografis di bawah ini untuk mengetahui secara rinci proses tersebut:

Mengacu penyaluran pada periode sebelumnya, program KJP Plus 2023 tahap 2 akan berjalan enam bulan selama periode November tahun ini hingga April tahun depan.

Selain menetapkan daftar penerima, Keputusan Gubernur juga akan mengatur besaran dana bansos pendidikan yang akan diterima para peserta didik yang memenuhi syarat.

Setelah terbit Keputusan Gubernur, warga bisa mengecek daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2 di laman kjp.jakarta.go.id. Sebagai persiapan, warga harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

BACA JUGA: Kapan Jadwal Penetapan Penerima Baru KJP Plus 2023 Tahap 2? Disdik DKI Beri Bocorannya

KJP Plus yang sudah berjalan sejak 2012 adalah program bansos pendidikan bagi anak usia sekolah dari kelompok masyarakat tidak mampu.

Salah satu tujaun program ini adalah terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun di DKI Jakarta. Selain itu, program KJP Plus bertujuan menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Besaran bansos bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa, baik di sekolah negeri maupun lembaga pendidikan swasta.

Sebagai perbandingan, silakan simak infografis di bawah ini untuk mengetahui besaran dana bansos KJP Plus yang berlaku sebelumnya yakni pada tahap 1 tahun 2023:

BACA JUGA: Info Terbaru Penetapan Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 dan Kapan KJP Bulan November Cair

CARA CEK PENERIMA KJP PLUS 2023 TAHAP 2

Warga DKI bisa cek penerima KJP Plus 2023 tahap 2 dengan mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id yang bisa dilakukan melalui laptop dan telepon selular atau HP dengan cara sebagai berikut:

– Akses laman resmi program KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Lihat ke bagian bawah untuk mencari kolom PENCARIAN

– Pilih tombol PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP

– Nanti akan muncul kolom isian Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun, dan tahap

– Isi NIK peserta didik, pilih tahun 2023 dan tahap 2

– Klik CEK

– Setelah itu akan terpampang apakah siswa yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023

BACA JUGA: Bansos DKI Jakarta KAJ, KPDJ dan KLJ Penerima Lama Segera Masuk Rekening, INFOGRAFIS BOCORKAN CAIR 3 Bulan

TENTANG PROGRAM KJP PLUS

Pemprov DKI Jakarta mulai program KJP Plus pada tahun 2012 dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.

Melalui program ini, Pemprov DKI berharap ada jaminan bagi peserta didik tidak akan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena alasan biaya atau kesulitan ekonomi.

Bahkan, Pemprov DKI berharap warga usia sekolah yang sudah putus sekolah (drop out) atau tidak sekolah bisa kembali mendapatkan layanan pendidikan.

Mereka diharapkan bisa menuntas pendidikan itu baik di sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Demikian info terkait bahwa mulai hari ini, Rabu 18 Oktober, Pemprov DKI Jakarta akan memulai penetapan final daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang nanti akan diatur melalui Keputusan Gubernur.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...