TENTANGKITA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kini sedang melakukan kunjungan kerja di China, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Di twitter @Jokowi, dia menulis, Mahkamah Konstitusi hari ini [Senin, 16/10] membacakan putusan terhadap sejumlah gugatan perkara yang diberitakan dan dibahas secara luas. Saya yang sedang dalam lawatan ke luar negeri juga mendapatkan pertanyaan dan dimintai tanggapan mengenai putusan-putusan tersebut.”
Lalu, saat menjawab pertanyaan wartawan soa sikapnya: “Saya tidak mau menanggapi. Nanti dikira mengintervensi yudikatif. Tanyakan saja ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Jokowi melalui akun twitter @jokowi, Selasa (17/10).
Baca Juga
- Jelang Akhir Sidang, TERNYATA MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres Cawapres Sedang Jadi Kepala Daerah
- MK Izinkan Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres atau Cawapres
“Silakan pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah mengerti. Saya seolah-olah mencampuri kewenangn yudikatif,” tuturnya.
Kabarnya Mas Gibran akan maju sebagai Capres ya, Pak? “Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan ke partai politik. Itu wilayah Parpol. ”
“Sata tegaskan, saya tidak ikut campur urusan pasangan Capres, Cawapres,” tuturnya mengakhiri.
Keputusan MK
Seperti diketahui, amar putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon [Almas Tsaqibbirru Re A] untuk sebagian:
Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Baca Juga
- Berikut PROFIL LENGKAP Almas Tsaqibbirru yang Berhasil Memenangkan Putusan MK Soal Batasan Usia Bersyarat Capres Cawapres
- MK Tolak Gugatan [PSI] Batas Usia Minimal Capres, Ini Live Sidang
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”