TENTANGKITA.CO – Cek daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus 2023 tahap 2 di link resmi program tersebut seperti dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan P4OP.
Warga bisa cek daftar penerima bansos KJP Plus 2023 tahap 2 di laman resmi program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
Meski begitu, penetapan daftar resmi penerima KJP Plus 2023 tahap 2 masih harus menunggu terbitnya Keputusan Gubernur sampai dengan akhir Oktober.
Pemprov melalui Disdik DKI sudah memulai proses pendataan calon penerima bansos pendidikan itu sejak September lalu.
Proses awal dimulai dengan Kegiatan 1 berupa pemadanan data calon penerima yang berjalan selama 8—10 Septmber. Tahap selanjutnya adalah mutasi data calon penerima. Proses ini masuk dalam Kegiatan 2 yang berlangsung selama 11—22 September.
Pada saat yang bersamaan, selama periode 11—25 September, Disdik DKI melakukan verifikasi ulang calong penerima dana bansos KJP Plus 2023 tahap 2. Tahap ini masuk dalam Kegiatan 3.
BACA JUGA:
Dalam Kegiatan 4, Disdik DKI mengumumkan calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang memenuhi kriteria. Tahap ini berlangsung selama kurun 9—13 Oktober.
Saat ini, proses penetapan calon penerima dana bansos pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) memasuki Kegiatan 5.
Di tahap ini yang berlangsung selama 16—17 Oktober ini, Disdik DKI melakukan proses verifikasi lagi dan selanjutnya menerbitkan persetujuan Kepala Disdik DKI.
Kegiatan 6 menjadi penutup rangkaian penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2. Tahap ini berjalan selama 18 Oktober hingga 31 Oktober sampai nantinya terbit penetapan penerima bansos melalui Keputusan Gubernur.
Meski belum ada penetapan resmi, warga Ibu Kota bisa cek penerima KJP Plus 2023 tahap 2 di sekolah di mana peserta didik mengikuti proses belajar mengajar. Namun, tentu daftar tersebut bersifat sementara.
Beberapa sekolah, berdasarkan pemantauan tentangkita.co, telah mengumumkan usulan nama calon penerima dana bansos tersebut melalui laman resmi mereka masing-masing.
Nah nanti setelah ada penetapan daftar penerima melalui Keputusan Gubernur, warga DKI bisa cek melalui laman kjp.jakarta.go.id baik melalui desktop maupun telepon selular (HP).
BACA JUGA:
Berikut cara cek penerima KJP Plus 2023 tahap 2 seperti disajikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dan Disdik DKI:
- Kunjungi situs resmi program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kjp.jakarta.go.id
- Temukan kolom PENCARIAN di bagian bawah layar
- Klik PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP
- Nanti akan keluar kolom isian Nomor Induk Kependudukan (NIK), PILIH TAHUN, dan PILIH TAHAP
- Masukkan NIK siswa calon penerima KJP Plus, PILIH TAHUN 2023, dan PILIH TAHAP 2
- Setelah itu akan keluar status peserta didik, apakah masuk dalam daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2 atau tidak
Sebagai syarat utama penerima KJP Plus, peserta didik adalah warga DKI yang berdomisili di Ibu Kota dengan bukti Kartu Keluarga (KK) dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Salah satu acuan terkait peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu adalah terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:
Pemprov DKI meluncurkan program KJP Plus sebagai salah satu upaya penyelenggaraan program wajib belajar 12 tahun. Tujuan lainnya adalah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Sebagai perbandingan, pada pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung selama Mei hingga Oktober 2023, dana bansos pendidikan itu mengalir ke 674.559 peserta didik.
BIAYA RUTIN DAN BIAYA BERKALA
Pemprov DKI Jakarta membagi dana KJP Plus dalam dua komponen yakni Biaya Rutin dan Biaya Berkala. Salah satu aturan terkait dengan pemanfaatan dana bansos itu adalah batas maksimal tarik tunai senilai Rp100 ribu per bulan.
Pemanfaatan dana Rp100 ribu per bulan dengan penarikan tunai berlaku untuk Biaya Rutin yang penggunaannya adalah untuk uang saku dan transport.
Selanjutnya, peserta didik yang tercatat sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2 bisa memanfaatkan dana bansos itu di merchant resmi program.
Penggunaan Biaya Berkala KJP Plus:
- Pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan Bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
- Sepeda
- Komputer atau laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Peserta didik juga dapat memanfaatkan dana KJP Plus untuk mempersiapkan diri masuk perguruan tinggi dalam bentuk:
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
BACA JUGA:
Besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang bakal diterima peserta didik juga, menurut prediksi tentangkita.co, juga tidak akan jauh berubah dengan yang berlaku di tahap 1 tahun 2023 yakni:
- SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan SLB
Rp250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk SD/MI swasta senilai Rp130 ribu per bulan
- SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SMPLB
Rp300 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta senilai Rp170 ribu per bulan
- SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk SMA/MA swasta senilai Rp290 ribu per bulan
- SMK sebesar Rp450 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk SMK swasta senilai Rp240 ribu per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C seniai Rp300 ribu per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,800 juta selama satu semester
Demikian info terkait cara cek KJP Plus 2023 tahap 2 dengan cara mengakses link resmi dari Disdik DKI dan P4OP di kjp.jakarta.go.id.