TENTANGKITA.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan seseorang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pada UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Menurut MK, permohonan mahasiswa UNS ini dinilai berbeda dengan gugatan sebelumnya meski juga menggugat Pasal Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.
MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
“Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,”
“Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”
MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.
Dalam petitum permohonan mahasiswa UNS ini meminta MK memaknai Pasal169 huruf q sebagai berikut:
“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.”
MK sepakat dengan argumentasi ini dan menilai menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak berkompetisi dalam kepemimpinan nasional, baik jadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Pasal 169 UU Pemilu ini dibombardir judicial review oleh sejumlah pihak, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.
Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak, sedangkan gugatan mahasiswa ini dinilai berbeda meski berkaitan dengan pasal tersebut.
Ada Kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka
Setelah gagal pada beberapa gugatan soal batas usia capres dan cawapres, ternyata lolos juga aturan yang memperbolehkan seseorang dengan umur di bawah 40 tahun maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Ini tentu dikaitkan dengan keinginan untuk mengajukan putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini menjadi wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Kabar yang beredar, Gibran akan maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres. Saat ini Prabowo sudah mengantongi dukungan dari Koalisi Indonesia Maju yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat dan partai non parlemen lain yaitu Partai Gelora dan Partai Prima.
Almas sendiri mengaku sebagai pengagum Gibran, pada sidang pemeriksaan perkara. Dia merasa Gibran punya kinerja baik sebagai Wali Kota Solo dan layak melanjutkan karir politiknya di pentas nasional.
Menurut dia kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, disertai dengan kinerja baik seharusnya tidak dibatasi oleh konstitusi untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia.