Selasa, 26 November 2024

Ini Dia Profil 2 Hakim MK yang Ajukan DO Terkait Putusan Syarat Batasan Usia Minimal Capres Cawapres

2 hakim MK yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat. Hal ini membuat dua hakim MK ini menjadi sorotan.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Gugatan mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) secara resmi telah DITOLAK oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ternyata ada 2 hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat. Hal ini membuat dua hakim MK ini menjadi sorotan.

Hal ini lantaran dari 9 hakim MK yang secara resmi mengurus perkara kaitan hal ini ternyata keputusannya tidak bulat. 7 hakim menyatakan menolak dan 2 hakim menyatakan DO. Netizen kemudian jadi kepo dan ingin tahu siapa dua hakim MK yang berani memiliki pendapat berbeda dengan 7 rekan hakim lain?

Dua hakim MK yang menyatakan DO ini Hakim Suhartoyo dan Hakim M Guntur Hamzah. Melansir YouTube Mahkamah Konstitusi Senin 16 Oktober 2023, dalam persidangan, Hakim Suhartoyo menyatakan seharusnya persyaratan capres dan cawapres ini tidak berkaitan dengan batasan usia.

BACA JUGA:Tak Hanya Batasan Usia, MK Tetap Tolak Gugatan Lain Kaitan Persyaratan Pemilu

Sementara yang lain Haakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebaiknya gugatan dikabulkan sebagian. Menurutnya maka hal ini menjadi semacam diskriminasi tersendiri.

Melansir berbagai sumber berikut profil dua hakim pemberani ini:

1. Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Suhartoyo merupakan sosok sederhana asal Sleman Yogyakarta.

Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.

Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik.

Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum

Seiring waktu ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.

Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya.

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

BACA JUGA:Ini Sikap Presiden Otoritas Palestina Terhadap Hamas

Kewenangan yang berbeda dimiliki oleh MK dan MA membuatnya belajar banyak. Jika di MA, sifat putusannya hanya terkait untuk yang mengajukan permohonan, maka di MK, putusannya mengikat untuk seluruh warga negaranya. Ia mengaku cepat belajar dan mudah menyesuaikan diri di lingkungan MK.

Berasal dari lingkungan sederhana, membuatnya tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi. Baginya menjadi hakim konstitusi, hal yang tinggi dan sebenarnya membuatnya tidak nyaman karena fasilitas yang ada.

Ia berharap keberadaannya yang melengkapi sembilan pilar Hakim Konstitusi dapat memenuhi rasa keadilan yang dicari para pencari keadilan ke MK.

Suhartoyo lahir di Sleman Yogyakarta 15 November 1959 memiliki satu istri Sustyowati dan tiga anak Dhesga Selano Margen
Sondra Mukti Lambang Linuwih
Jeshika Febi Kusumawati

Pendidikan yakni S-I Universitas Islam Indonesia (1983), S-2 Universitas Taruma Negara (2003) dan S-3 Universitas Jayabaya (2014)

2. Prof Dr M. Guntur Hamzah, SH MH

M. Guntur Hamzah, lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tahun 1988. Menyelesaikan Pendidikan magister hukum (S2) pada Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung tahun 1995.

Selanjutnya menyelesaikan Pendidikan Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2002 dengan predikat kelulusan atau yudisium “cum laude”.

Februari 2006, Guntur Hamzah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan capaian pangkat saat ini sebagai Pembina Utama dan golongan IV/e.

BACA JUGA:Prediksi KLJ 2023 Tahap 3 Cair di Tanggal Ini, Netizen: Coba Cek Habis Magrib Pasti Ada Saldonya

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Pernah melakukan benchmarking pengelolaan program pascasarjana dan mengamati secara dekat pelaksanaan student centre learning (SCL) di National University of Singapore, University Kebangsaan Malaysia dan Chulalongkorn University di Thailand.

Pada Tahun 2007 mendapat tugas menjajaki kerja sama akademik antara Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin dengan Faculty of Law, Economic and Governance Utrecht University di Belanda.

Tahun 2009 mengikuti short course program student centred learning di Maastricht University dan Utrecht University, Belanda. Pada tahun 2010 – 2011, mengikuti Program Academic Recharging (PAR-B) pada Faculty of Law, Economic and Governance, Utrecht University, Belanda.

Di dalam lingkungan Universitas Hasanuddin, Guntur Hamzah pernah menduduki tugas-tugas akademik seperti Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas. Selanjutnya berturut-turut sebagai Sekretaris Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, Ketua Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unhas.

Di luar lingkungan Unhas, Guntur Hamzah pernah mendapat tugas sebagai Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) tahun 2003, juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010, Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011 – 2012, Reviewer Jurnal, Buku Ajar, dan Penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerin Pendidikan Nasional tahun 2007 – 2015.

BACA JUGA:Prediksi KLJ 2023 Tahap 3 Cair di Tanggal Ini, Netizen: Coba Cek Habis Magrib Pasti Ada Saldonya

Selanjutnya, Guntur Hamzah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pada 2015 hingga 2022, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Sejak 23 November 2022, mendapat tugas negara menjadi Hakim Konstitusi.

Di luar tugas sehari-hari sebagai Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah diberi amanah untuk memimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021-2025.

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...