Jumat, 22 November 2024

Namamu Siap Diblokir DTKS DKI 2023 Jika Ketahuan Masuk Kategori Pendaftar Gelap Ini, Dana Bansos KLJ dan KJP Hangus

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pada tahap 3 DTKS DKI 2023, telah mengabar aturan pendaftaran bagi beberapa bansos Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada pendaftaran aktif atau penerima baru.

Namun, jangan kecewa, karena peluang masih terbuka lebar melalui pendaftaran pasif di DTKS DKI 2023.

BACA JUGA: Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Terancam Molor? Verivali DTKS Sampai Akhir Bulan

Pendaftaran pasif ini mengacu pada pengambilan data dari pendaftar yang sudah ada di dalam database tahap sebelumnya dari masing-masing bansos.

Diketahui di tahun 2023 ini, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta hanya fokus pada dua program utama, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mandiri Unggul (KJMU).

Pengumuman ini datang bersamaan dengan informasi bahwa kuota bantuan sosial tetap terbatas.

Penetapan penerima bantuan masih bergantung pada anggaran yang tersedia di pemerintah daerah pusat.

Pelaksanaan pendaftaran DTKS DKI 2023 ini akan semakin ketat dengan adanya syarat calon penerima yang wajib dipenuhi.

BACA JUGA: Dana Bansos KLJ Atau KJP Plus Tak Cair? Bisa Jadi Masuk Kategori Pendaftar yang Diblokir DTKS DKI 2023

Syarat DTKS DKI 2023

Seperti pada aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mana ada daftar kategori pendaftar DTKS DKI 2023.

Jika ketahauan tak memenuhi syarat DTKS DKI 2023 ini siap-siap namamu akan diblokir dan secara otomatis akan gagal mendapat dana bansos Jakarta.

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus diperhatikan:

1. Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Polisi, dan Anggota DPR RI

Calon penerima bansos tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Polisi, atau anggota DPR RI.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Mereka yang tergabung dalam ketiga instansi tersebut tidak memenuhi syarat.

2. Kendaraan Roda Empat Pribadi

Individu yang memiliki mobil pribadi tidak diizinkan menerima bansos. Penerima bantuan seharusnya tidak memiliki kendaraan roda empat pribadi.

3. NJOP 1 Miliar Keatas

Warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan ini.

Bantuan ditujukan untuk membantu warga dengan kebutuhan ekonomi yang lebih mendesak.

4. Penggunaan Air Mineral di Atas 19 Liter per Bulan

Penggunaan air mineral harus tetap di bawah 19 liter per bulan. Penggunaan yang melebihi batas ini tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

5. Tak Dinilai Miskin oleh Musyawarah Kelurahan (Muskel)

Status kemiskinan dinilai melalui musyawarah kelurahan yang melibatkan pengurus RT, RW, dan warga setempat.

BACA JUGA: Batas Usia Pendaftaran DTKS DKI 2023 Untuk Bansos KLJ, KJP Plus, KAJ, KJMU

Mereka yang tidak dinilai miskin oleh musyawarah kelurahan tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Adapun selain syarat tersebut, batas usia pendaftar DTKS DKI 2023 juga jadi parameter penting untuk lolos sebagai penerima bansos Jakarta.

Bagi calon penerima bantuan KJP Plus tahap 3 tahun 2023, batasan usia berkisar antara 6 hingga 21 tahun.

Sementara itu, bagi program KJMU telah memperluas cakupan usianya menjadi 20 hingga 30 tahun.

Khsuus untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah warga DKI Jakarta yang berusia di atas 60 tahun.

Pastikan Anda memahami persyaratan dan panduan pendaftarannya dengan teliti.

Untuk itu, bagi calon penerima bansos Jakarta melalui DTKS DKI 2023 untuk memeriksa status penerima bansos Jakarta.

Maka itu kunjungi situs web resmi DTKS Jakarta 2023 di siladu.jakarta.go.id melalui browser Anda.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...