TENTANGKITA.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI segera memulai verifikasi dan persetujuan terhadap daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 2 yang memenuhi kriteria.
Proses verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI terhadap daftar penerima dana bansos KJP Plus 2023 tahap 2 akan berlangsung selama 16 sampai dengan 17 Oktober 2023.
Tahap verifikasi dan persetujuan Kepala Disdik DKI merupakan Kegiatan 5 dalam proses penetapan daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2.
Setelah keluar persetujuan Kepala Disdik DKI, proses tersebut menyisakan satu tahap kegiatan lagi yakni penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2 melalui Keputusan Gubernur.
Proses final dari penetapan daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2 masuk dalam Kegiatan 6 yang akan berjalan selama periode 18 sampai dengan 31 Oktober.
BACA JUGA: Cek Status Penerima KJP 2023 Tahap 2: Lakukan 2 Cara Ini
Untuk kegiatan lengkap proses penetapan daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2, silakan simak infografis yang diunggah akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, di bawah ini:
Disdik DKI akan menjalankan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 selama enam bulan yakni untuk periode November 2023 sampai dengan April 2024.
Setelah ada keluar Keputusan Gubernur tentang daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2, warga Ibu Kota bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman resmi program KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id.
Cermati langkah berikut ini untuk mengetahui daftar penerima dana bansos pendidikan itu untuk periode enam bulan ke depan.
- Silakan akses laman kjp.jakarta.go.id baik menggunakan laptop maupun HP
- Termukan kolom PENCARIAN di bagian bawah layar komputer atau HP
- Setelah itu, tekan atau klik kolom Periksa Status Penerima
- Nanti akan keluar isian terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), kolom PILIH TAHUN dan PILIH TAHAP
- Masukkan NIK peserta didik, Tahap 2 dan Tahun 2023 di kolom tahap dan tahun
- Klik CEK dan nanti akan muncul status siswa apakah termasuk penerima KJP Plus atau tidak
Mungkin akan muncul pertanyaan kira-kira berapa jumlah peserta didik yang masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun ini?
BACA JUGA: Tak Cuma Soal Prosentase Kenaikan UMP 2024, Apindo: Nilai Tambah Tenaga Kerja Juga Harus Naik
Menurut perkiraan tentangkita.co, jumlah penerima KJP Plus 2023 tahap 2 tidak akan jauh berbeda dengan angka pada periode sebelumnya. Pada program KJP Plus 2023 tahap 1, peserta didik yang menerima bansos itu sebanyak 674.599 siswa.
Yang pasti, Pemprov DKI juga akan menyesuaikan jumlah penerima bansos pendidikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan begitu, ada persyaratan yang harus terpenuhi agar peserta didik bisa masuk dalam daftar tersebut.
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi peserta didik untuk bisa mendapatkan dana KJP Plus 2023 tahap 2:
- Perserta didik masih tercatat dan aktif di satuan pendidikan di DKI
- Peserta didik terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Peserta didik merupakan warga Ibu Kota yang tinggal di DKI Jakarta dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
KOMPOSISI DANA KJP PLUS
Dana bansos KJP Plus 2023 tahap 2 terdiri dari dua komponen yakni Biaya Rutin dan Biaya Berkala. Pemprov DKI menetapkan kebijakan batas maksimal tarik tunai senilai Rp100 ribu setiap bulan.
Penerima KJP 2023 tahap 2 bisa menggunakan Biaya Rutin untuk uang saku dan transport. Batas maksimal tarik tunia Rp100 ribu berlaku untuk penggunaan Biaya Rutin ini.
Sementara itu Biaya Berkala penggunaannya bisa untuk:
- Pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan Bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
- Sepeda
- Komputer atau laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Pemegang KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bisa menggunakan sisa dana bansos di luar Rp100 ribu yang ditarik tunai dengan melakukan pembelian di merchant resmi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dana bansos pendidikan itu dapat untuk mempersiapkan diri masuk perguruan tinggi dalam bentuk:
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
BACA JUGA: Bagaimana Cara Cek Status Penerima KJP 2023 Tahap 2? Ini Tipsnya
Besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun ini yang bakal diterima peserta didik juga, menurut prediksi tentangkita.co, juga tidak akan jauh berubah dengan yang berlaku di tahap 1 tahun 2023 yakni:
- SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan SLB
Rp250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk SD/MI swasta senilai Rp130 ribu per bulan
- SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SMPLB
Rp300 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta senilai Rp170 ribu per bulan
- SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk SMA/MA swasta senilai Rp290 ribu per bulan
- SMK sebesar Rp450 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk SMK swasta senilai Rp240 ribu per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C seniai Rp300 ribu per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,800 juta selama satu semester
Demikian informasi terkait verifikasi daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang segera dilaksanakan oleh Disdik DKI Jakarta.***