TENTANGKITA.CO – Bagaimana cara cek status penerima dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 2?
Untuk tahu cara cek status penerima dana bansos KJP Plus 2023 tahap 2, Anda harus paham dulu tentang mekanisme kegiataan pendataan yang saat ini masih dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.
Proses penetapan penerima bansos tersebut sudah dimulai sejak September lalu yang diawali dengan tahap pemadanan data yang disebut sebagai Kegiatan 1 yang berlangsung selama 8—10 September.
Tuntas tahapan itu, Disdik DKI melakukan kegiatan mutasi data calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2 selama 11—22 September. Proses tersebut masuk dalam Kegiatan 2.
Disdik DKI pada saat yang bersamaan menggelar ke Kegiatan 3 dalam kurun waktu 11 hingga 25 September yaitu berupa verifikasi ulang daftar penerima.
Berlanjut ke Kegiatan 4, Pemprov melalui Disdik DKI mengumumkan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria. Tahapan ini berlangsung pada 9 Oktober hingga 13 Oktober.
BACA JUGA: Tak Cuma Soal Prosentase Kenaikan UMP 2024, Apindo: Nilai Tambah Tenaga Kerja Juga Harus Naik
Untuk lebih memudahkan, silakan simak infografis di bawah ini seperti dilansir Disdik DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP.
Proses penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2 tinggal menyisakan dua tahapan lagi yakni Kegiatan 5 dan Kegiatan 6 yang segera dimulai.
Tahapan itu adalah verifikasi dan persetujuan Kepala Disdik DKI dalam Kegiatan 5 yang akan berjalan dalam hitungan dua hari yakni tanggal 16 Oktober dan 17 Oktober.
Kegiatan 6 menjadi penutup ketika Pemprov DKI menetapkan daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang akan berlangsung mulai 18 Oktober hingga 31 Oktober.
“Penetapan penerima (KJP Plus tahap 2 tahun 2023) melalui Keputusan Gubenur (berlangsung selama) 18—31 Oktober,” ungkap Disdik DKI lewat akun Instagram @disdikdki, dan P4OP, @upt.p40p.
Menyimak proses di atas, cara cek status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 bisa dilakukan dengan dua cara yakni sebelum dan sesudah ada penetapan.
Pertama, sebelum ada penetapan alias daftar calon penerima masih bersifat sementara, warga bisa cek status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 dengan mengunjungi sekolah.
Beberapa sekolah diketahui sudah menginformasikan usulan daftar nama penerima KJP Plus tahap tahun 2023 lewat laman sekolah masing-masing.
Kedua, setelah ada penetapan melalui Keputusan Gubernur, warga bisa cek status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 dengan mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id dengan langkah berikut:
– Akses situs KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
– Cari kolom PENCARIAN di bagian bawah layar
– Pilih kolom Periksa Status Penerima
– Akan muncul kolom isian Nomor Induk Kependudukan (NIK), Pilih Tahun, dan Pilih Tahap
– Masukkan NIK peserta didik, isi Tahap 2 dan Tahun 2023 di kolom tahap dan tahun
– Setelah itu Anda akan tahu status siswa apakah termasuk penerima KJP Plus atau tidak
BACA JUGA: PENDAFTARAN SELEKSI CPNS 2023: Ini Jumlah Pelamar vs Kebutuhan di Kemenag
Nantinya, pemegang KJP Plus 2023 tahap 2 akan menerima bantuan selama enam bulan selama periode November tahun ini sampai dengan April 2024 dengan besaran tergantung jenjang pendidikan.
Data penyaluran pada KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bisa kita gunakan untuk memprediksi besaran dana yang bakal diterima siswa dan berapa orang yang bakal masuk sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2.
Pada program KJP Plus tahap 1 tahun 2023, sebanyak 674.599 siswa tercatat sebagai penerima dana bansos pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Lantas, pada pelaksanaan KJP Plus tahap 2 tahun 2022, penerima dana bansos pendidikan itu jumlahnya lebih dari 800 ribu murid.
Dana KJP Plus hanya bisa diterima oleh peserta didik yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI
- Tercatat dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Warga DKI yang tinggal di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: UMP 2024 Bakal Naik Berapa Persen, Begini Rumus Upah Baru Dari Pengusaha
Berikut ini besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh peserta didik:
- SD, Madrasah Ibtidaiyah dan SLB
Rp250.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk SD/MI swasta senilai Rp130.000 per bulan
- SMP, Madrasah Tsanawiyah dan SMPLB
Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta senilai Rp 170.000 per bulan
- SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk SMA/MA swasta senilai Rp 290.000 per bulan
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk SMK swasta senilai Rp 240.000 per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C seniai Rp 300.000 per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 selama satu semester
Demikian info terkait cara cek status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 seperti dirilis oleh akun Instagram Disdik DKI dan P4OP. Semoga manfaat.***