Jumat, 22 November 2024

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah? Ini Kata Kepolisian

Mencuatnya kabar rumah Firli Bahuri digeledah adalah buntut dari pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan tindakan pemerasan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Kepolisian akhirnya membuka suara terkait kabar adanya penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Mencuatnya kabar rumah Firli Bahuri digeledah adalah buntut dari pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pihaknya belum melakukan penggeledahan rumah Ketua KPK di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Belum,” katanya singkat dikutip dari PMJ News, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Tanggal 15 Oktober, Ketahui Dulu Cara Cek Lolos Administrasi CPNS PPPK 2023

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, kepolisian harus melengkapi administrasinya terlebih dahulu jika akan melakukan penggeledahan rumah Ketua KPK.

“Terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Namun, dirinya tidak menjelaskan mendalam terkait kabar penggeledahan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses.

“Masih dalam proses ya,” katanya.

Baca Juga: Di Bawah Shin Tae-yong, Empat Penyerang Ini Kian Menakutkan

Terpisah, dalam kasus Firli Bahuri vs Syahrul Yasin Limpo ini, KPK sudah menetapkan eks Mentan tersebut menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementan.

Bahkan, KPK menangkap dan menjemput paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan bukti.

Baca Juga: Cara Naik dan Pesan Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Beserta Rute, GRATIS Hingga 16 Oktober 2023

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...