TENTANGKITA.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akhirnya menjemput paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dari KPK menyebut penangkapan dilakukan dengan alasan supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.
Tak selang berapa lama usai penjemputan paksa Yasin Limpo, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri melansir PMJ News.
BACA JUGA:Target 20 Juta Nasabah PNM Mekaar di Tahun 2024 dari Pak Jokowi, Begini Keyakinan Erick Thohir
“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” sambungnya.
Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat. KPK, lanjut dia, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak hadir.
“Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK,” terangnya.
Ali menjelaskan, pihaknya mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang, hingga akhirnya dilakukan analisis.
“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini,” tutupnya.
Sementara itu seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
“1 orang Pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam pemeriksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA:Argentina Sukses, Brasil Tertahan Di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sedianya pegawai KPK itu dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis 12 Oktober 2023 kemarin dengan status sebagai saksi.
Adapun alasan ketidakhadiran pegawai KPK dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan adanya kegiatan dinas yang bersangkutan
“Melalui surat yang dibawa oleh pegawai biro hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Ade Safri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hari ini Kamis 12 Oktober 2023 pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, di mana salah satunya merupakan pegawai KPK.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang dalam tahap penyidikan kasus tersebut, termasuk Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
“Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” ucapnya.