TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memverifikasi lapangan terhadap penerima dana bantuan sosial (bansos) di DTKS—termasuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP)–sampai dengan akhir bulan ini.
Selanjutnya, hasil verifikasi lapangan penerima dana bansos Pemprov DKI, menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI, Premi Lasari, akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generations (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Dengan begitu, basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI yang sudah terverifikasi dan divalidasi oleh Pemprov DKI Jakarta akan terverifikasi oleh Kemensos.
“Bansos ini menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Premi Lasari dalam siaran pers yang diterima tentangkita.co.
Selanjutnya, warga Ibu Kota yang melakuken pengecekan status mereka di DTKS dapat mengunjungi laman dan aplikasi siladu.jakarta.go.id. Lewat situs dan aplikasi itu, warga dapat melakukan pengaduan atau menyampaikan saran terkait dengan DTKS.
BACA JUGA: Nasib Syahrul Yasin Limpo Usai Jadi Tersangka KPK, Bakal Ditahan?
Pemprov DKI melalui Dinsos melakukan proses verifikasi secara berkelanjutan agar basis data itu akurat karena akan menjadi acuan dalam menyalurkan dana bansos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 terkait dengan pengelolaan DTKS.
Dalam beleidnya, KPK menegaskan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial menjadi basis data atau acuan untuk penyaluran bansos kepada masyarakat secara nasional.
Komisi antikorupsi itu juga menyebut bahwa basis DTKS harus terus diperbaiki sehingga program penyaluran bansos bisa tepat sasaran.
Posisi pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI melalui Dinsos, adalah melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.
“Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinsos DKI Premi Lasari.
Salah satu proses verifikasi dan validasi dari Pemprov DKI adalah dengan melakukan pemadanan data seluruh program bansos dengan pembanding lain misalnya data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA JUGA: Brunei Isyaratkan Bertahan Total vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kamis (12/10)
“Selain itu, kami juga lakukan melalui pemadanan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh para petugas pendata dan pendamping sosial yang berkedudukan di kelurahan,” ungkap Premi Lasari.
PEMADANAN DATA
Dari hasil perbaikan DTKS, Dinsos DKI kemudian melakukan pemutahkhiran data penerima program bansos yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belannja Negara (APBN) secara simultan.
Program yang bersumber dari dana pemerintah pusat itu antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
“Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” ungkap Kepala Dinsos DKI.
BACA JUGA: Daftar Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Bisa Dilihat Sampai Besok Kata Disdik DKI
Sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022, fakir miskin yang berhak menerima bansos dari pemerintah pusat adalah:
- Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari
- Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir
- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
- Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik
Di tingkat pemerintah daerah, Pemprov DKI melalui Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos dengan ketentuan, yaitu:
- Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD
- Tidak memiliki mobil
- Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
- Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat
BACA JUGA: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Kartu Kredit dan Beli Alphard
Pemutakhiran data juga berlaku untuk penerima bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sudah dilakukan pada Juli tahun ini.
Program bansos dari Pemprov DKI yang bersumber dari APBD adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Selanjutnya ada Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Dua program bansos lainnya adalah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak Remaja Jakarta atau KPARJ.
KJP PLUS TAHAP 2 TAHUN 2023
Dinsos DKI menyerahkan DTKS kepada Disdik untuk memverifikasi dan memvalidasi calon penerima KJP Plus dan KJMU. Disdik DKI saat ini tengah menyiapkan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 selama November 2023—April 2024.
Sesuai dengan jadwal kegiatan proses penetapan KJP Plus tahap 2 tahun 2023, pengumuman daftar calon penerima yang memenuhi kriteria akan diumumkan selama 9 hingga 13 Oktober.
“Pengumuman calon penerima (KJP Plus tahap 2 tahun 2023) yang memenuhi kriteria (pada) 9—13 Oktober 2023,” tulis keterangan dalam infografis yang dirilis akun Instagram Disdik DKI.
Dari penelusuran tentangkita.co, daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria dapat dilihat di sekolah tempat siswa mengikuti proses belajar mengajar.
Beberapa sekolah, berdasarkan pengamatan tentangkita.co, bahkan mengumumkan daftar calon penerima dana bansos pendidikan itu sejak September ketika proses penetapan mulai dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Melalui Disdik DKI, Pemprov DKI memulai proses pendataan dengan Kegiatan 1 berupa pemadanan data (8—10 September), Kegiatan 2, mutasi data calon penerima (11—22 September), dan Kegiatan 3, verifikasi ulang calon penerima (11—25 September).
Seperti sudah disebutkan di atas, saat ini proses pendataan sudah memasuki Kegiatan 4 yakni pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria yang akan dilakukan selama 9 Oktober hingga 13 Oktober.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan memasuki Kegiatan 5 yakni berupa verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan yang dijadwalkan pada 16—17 Oktober. Kegiatan 6 menjadi tahapan terakhir dalam pendataan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
“Penetapan penerima (KJP Plus tahap 2 tahun 2023) melalui Keputusan Gubenur (berlangsung selama) 18—31 Oktober,”ungkap Disdik DKI.
Demikian informasi terkait dengan verivali data penerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta termasuk program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023.