TENTANGKITA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhinyra menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan sebagai tersangka kasus korupsi di lembaga tersebut.
Hal itu dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (11/10) malam ini.
Syahrul Yasin Limpo, MH dan KS diduga melanggar tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
- Siapa Kombes Pol Irwan Anwar? Sosok yang Temani Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bertemu Firli Bahuri
- Syahrul Yasin Limpo vs KPK, Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan di Kementan
Menurut dia, adanya laporan masyarakat yang dilengkapi informasi dan data, menemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL [Syahrul YasinLimpo], Menteri Pertanian 2019-2024,” tutur dia.
Selain Syahrul, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian dan MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian juga ditetapkan jadi tersangka. KS sudah ditahan. SYL dan MH belum bisa hadir.