TENTANGKITA.CO – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jadi panduan paling penting dalam proses pendafataran berbagai program bansos Jakarta.
Tak terkecuali bansos KJP Plus, tepat pada bulan Oktober 2023 ini para peserta didik sudah siap menyambut proses pencairan tahap 2 dari bansos pendidikan Jakarta ini.
Namun, adapun beberapa hal penting yang harus diketahui peserta didik untuk mendapatkan bansos KJP Plus ini melalui DTKS DKI 2023.
BACA JUGA: Yakin Pasti Lolos Jadi Penerima KJP Plus di DTKS DKI 2023? Cek Status Namamu Bisa Dicoret Tiba-tiba
Yang mana pada pendaftaran DTKS DKI 2023 untuk KJP Plus 2023 tahap 2 mendatang ada aturan baru yang berlaku.
Aturan baru DTKS DKI 2023 ini bisa jadi mimpi buruk bagi beberapa bansos Jakarta selain KJP Plus. Mengapa demikian?
Aturan baru DTKS DKI 2023
1. Tidak ada pendaftaran aktif di DTKS Online DKI 2023
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (Pusdatin Kesos), Rani Nurani, di tahun ini tidak akan dibuka pendaftaran aktif atau untuk calon penerima baru bansos di DTKS Jakarta 2023.
Tak perlu Cemas, Rani mengungkap diperkirakan pendaftaran aktif akan tetap dibuka pada tahun depan 2024.
“Pendaftaran aktif baru belum dapat dilakukan untuk tahun ini. Hanya pendaftaran pasif yang akan diambil dari data pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski taghun ini tidak ada pendaftaran aktif baru, peluang tetap ada melalui pendaftaran pasif, terutama untuk jadi penerima KJP Plus.
Sebagai informasi tambahaan tahun ini pihak Dinsos DKI memfokuskan pembukaan pada bansos KJP Plus dan KJMU saja.
2. Kuota bagi penerima bansos KJP Plus
Sangat penting untuk diingat bahwa kuota bansos tetap terbatas, tergantung pada kategori tertentu dan diatur sesuai dengan anggaran yang tersedia di daerah.
BACA JUGA: Daftar Bansos yang Dicoret dari Pendaftaran Penerima Baru DTKS DKI 2023
Oleh karena itu, meskipun kriteria penerimaan telah berubah, tetapi kuota tetap menjadi faktor penentu dalam penerimaan bansos KJP Plus secara khusus.
3. Perankingan
Sebelumnya, bansos diberikan tanpa perankingan yang jelas, menyebabkan subjektifitas dalam pemilihan penerima manfaat yang berlaku hingga pencairan dana bantuan hingga saat ini.
Rani mengungkap, nantinya seleksi penerimaan bansos Jakarta akan diberlakukan sistem ranking dengan parameter utama status ekonomi dan sosial.
Oleh karena itu, tidak hanya memperhatikan kebutuhan finansial, tetapi juga keadaan sosial seseorang akan diperhitungkan secara adil.***(WVA)