Kamis, 19 September 2024

Siap-siap Dana Cair Rp 1,8 Juta Per 6 Bulan Khusus Untuk 2 Kategori Baru Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 Ini

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar(KJP) Plus 2023 tahap 2 kini mengusung 2 kategori baru penerima bansos pendidikan ini.

Kedua kategori baru penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 meliputi peserta dari Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).

Sebelumnya, program ini terbatas pada peserta didik reguler, namun pada KJP Plus 2023 tahap 2 ini peserta didik dari SLB dan LKP sekarang juga turut serta.

BACA JUGA: UPDATE Besaran Dana KJP Plus 2023 Tahap 2, Benar Ada Uang Tambahan Rp 200 Ribu Per 6 Bulan?

Dengan adanya penambahan kategori baru penerima KJP Plus 2023 tahap 2tersebut apakah ada perubahan terkait besaran dana yang nanti akan diterima oleh siswa?

Pihak Disdik mengungkapkan dalam salah satu postingannya di Instagram resminya, terkait besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 hanya akan ada penambahan kategori baru penerima bansos ini.

Daftar Besaran Dana KJP Plus 2023 Tahap 2

Penting bagi peserta didik penerima bansos ini untuk memahami besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 dengan seksama.

BACA JUGA: Status Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023 Tinggal Tunggu Ini Ya, Cek di Sini

Dana ini meliputi biaya rutin hingga Rp 100 ribu per siswa dan biaya berkala untuk transaksi non tunai guna memenuhi kebutuhan sekolah.

Siswa dari sekolah swasta juga memiliki tambahan biaya SPP yang harus dibayarkan.

Maka itu simak berikut ini daftar besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 yang wajib diketahui oleh calon penerima bansos pendidikan Jakarta ini.

1. SD/MI/SLB: Mendukung Pendidikan Dasar

Jumlah peserta didik SD/MI/SLB yang menerima dana bansos KJP Plus 2023 tahap 2 mencapai 313.154 orang.

Mereka akan menerima dana sebesar Rp 250.000 per bulan. Dana ini mencakup biaya rutin Rp 135.000 dan biaya berkala Rp 115.000.

Siswa SD/MI Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan, selama 6 bulan.

2. SMP/MTs/SMPLB: Dukungan untuk Pendidikan Menengah Pertama

Peserta didik tingkat SMP/MTs/SMPLB yang mendapatkan dana KJP Plus 2023 tahap 2 berjumlah 313.154 orang.

Mereka akan menerima dana sebesar Rp 300.000 per bulan, terdiri dari biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.

Siswa SMP/MTs Swasta akan mendapat tambahan SPP sebesar Rp 170.000 per bulan, selama 6 bulan.

3. SMA/MA/SMALB: Dukungan untuk Pendidikan Menengah Atas

Peserta didik SMA/MA/SMALB penerima bansos ini berjumlah 186.697 orang.

Mereka akan menerima dana sebesar Rp 420.000 per bulan, dengan rincian biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 185.000.

Siswa SMA/MA Swasta akan mendapat tambahan SPP sebesar Rp 290.000 per bulan, selama 6 bulan.

4. SMK: Dukungan untuk Pendidikan Kejuruan Menengah

Sekitar 65.073 peserta didik SMK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000 per bulan.

Dana ini mencakup biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 215.000.

Siswa SMK Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp 240.000 per bulan, selama 6 bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Ada 1.900 peserta didik PKBM yang akan mendapatkan dana KJP Plus 2023 tahap 2 sebesar Rp 300.000 per bulan.

Dana ini mencakup biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.

BACA JUGA: Cek Status KJP Tahap 2 Tahun 2023 dan Prediksi KJP bulan November Kapan Cair

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

Siswa yang mengikuti kursus di Lembaga Kursus Pelatihan akan mendapatkan dana sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Dukungan ini bertujuan untuk membantu mereka mengembangkan keterampilan dan pengetahuan tambahan melalui pendidikan non-formal.

Terlepas dari penamabahan penerima baru tersebut, kini juga penting untuk diketahui tentang perkembangan proses pencairan KJP Plus 2023 tahap 2.

Penetapan Penerima KJP Plus 2023 tahap 2

Khusus bagi calon penerima yang memenuhi kriteria KJP Plus 2023 tahap 2 akan diumumkan mulai dari tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023.

Seddangkan untuk tahap verifikasi dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan akan menjadi langkah terakhir dalam memastikan bantuan pendidikan ini mencapai sasaran penerima yang tepat.

Penetapan resmi oleh Keputusan Gubernur tentang penerima KJP Plus Tahap 2 akan dilakukan pada tanggal 18 hingga 31 Oktober 2023, mendatang.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Gempa Guncang Siantar dan Bolaang Mongondow Utara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BMKG menginformasikan pada Kamis (19/9) telah terjadi dua gempa bumi masing-masing di Provinsi Sulawesi Utara dan...