Jumat, 22 November 2024

Disdik DKI Bocorkan Perubahan Aturan Penerima Baru KJP Plus di Pendaftaran DTKS Online 2023

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta 2023 dalam proses pencairan bantuan sosial (bansos).

Bagi warga DKI yang ingin mendapatkan bantuan seperti Kartu Jakarta Lansia (KJL), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pendaftaran melalui DTKS Online DKI 2023 adalah langkah awal yang harus diambil.

Aturan Pendaftaran DTKS Online DKI 2023

BACA JUGA: KLJ Tidak Akan Buka Pendaftaran Penerima Baru di DTKS Online DKI 2023? Dinsos DKI Beri Bocorannya

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, Rani Nurani, mengumumkan jadwal pendaftaran tahap 3 DTKS DKI 2023.

Bagi warga DKI yang belum terdaftar, pendaftaran aktif baru diperkirakan akan dibuka pada tahun depan, 2024.

Rani menjelaskan, “Untuk tahun ini, belum ada pendaftaran aktif. Hanya pendaftaran pasif yang akan diambil dari data pemerintah daerah.”

Bagi yang belum pernah terdaftar di DTKS DKI 2023, pendaftaran aktif pada tahun ini tidak dapat dilakukan.

Namun, peluang tetap ada melalui pendaftaran pasif, terutama untuk KJP dan KJMU.

BACA JUGA: Pengumuman Penetapan Penerima Baru KJP Plus Tahap 2 Tiba Sebentar Lagi, Ini Cara Cek DTKS DKI 2023

Sedangkan untuk program bantuan sosial lain seperti Kartu Jakarta Lansia (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Perlindungan Difabel Jakarta (KPDJ), Program Bantuan Non-Tunai (PBI), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak membuka pendaftaran baru tahun ini.

Syarat Pendaftaran DTKS Online 2023

Untuk memperoleh bantuan sosial dari Provinsi DKI Jakarta, calon penerima harus memenuhi lima syarat kelayakan berikut:

BACA JUGA: Pendaftaran Penerima Baru KLJ, KJP, KAJ, KJMU Segera Dibuka DTKS Online DKI 2023, Cek Ini Batas Usianya

  1. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, atau Anggota DPR RI.
  2. Tidak Memiliki Kendaraan Roda Empat.
  3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Melebihi 1 Miliar Rupiah.
  4. Penggunaan Air Mineral Tidak Boleh yang Bermerek dan Tidak Boleh 19 Liter Per Bulan.
  5. Dinilai Miskin oleh Warga Sitemaps/Pengurus RT & RW, Melalui Musyawarah Kelurahan yang Teliti.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Dengan memahami persyaratan ini, Anda dapat bersiap-siap dan memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan sosial melalui DTKS Jakarta 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...